Berita Medan

Dugaan Kriminalisasi, Hendrik Cari Keadilan, Minta Kapolres Tinjau Penyidikan

Hendrik Purba terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Dugaan Kriminalisasi- Advokat Medan, Hendrik Purba bersama kuasa hukum temu pers dugaan Kriminalisasi kasus penipuan dan penggelapan saat menjalankan profesi, di Medan, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Advokat Kota Medan, Hendrik Purba mencari keadilan atas kinerja aparat hukum yang telah menetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.

Kuasa hukum ikut menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang Hendrik Purba yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan

Kuasa hukum menilai penetapan Hendrik Purba sebagai tersangka dugaan penipuan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.

Hendrik Purba terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

"Perkara yang dilaporkan tersebut telah diputus pengadilan. Saya selaku advokat dituduh dengan pasal penipuan dan penggelapan. Sementara pengaduan yang dilaporkan sudah diputus pengadilan," ujar Hendrik Purba didampingi kuasa hukum di Medan, Selasa (8/4/2025).

Hendrik menjelaskan bahwa ia merupakan kuasa hukum dari seorang klien berinisial MP yang telah vonis penjara selama 3 tahun.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan kliennya telah menjalani hukuman, tiba-tiba dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

Padahal, saat menangani kasus MP, ia tidak pernah dilaporkan dan diperiksa.

Pihak Satreskrim Polrestabes Medan beralasan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus.

"Saya tidak pernah menerima uang atau barang apapun dari pelapor. Saya memohon keadilan kepada Kapolda dan Kapolri. Karena ini tidak sesuai dengan undang-undang. Mohon Kapolri menegur Satreskrim Polrestabes Medan," tegas Hendrik.

Kuasa hukum Hendrik Purba, Eben Haizer Zebua, menyatakan kebingungannya atas penetapan tersangka kliennya.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima bukti yang dipegang oleh penyidik Polrestabes Medan.

"Pak HDP ditetapkan jadi tersangka tidak ada bukti apa pun. Kita belum pernah mendapatkan bukti yang diandalkan penyidik Polrestabes Medan. Tanggal 11 Maret 2025, beliau ditetapkan jadi tersangka, pada saat itu juga di tanggal yang sama beliau dipanggil sebagai tersangka. Sementara UU harusnya 7 hari sebelum dipanggil sebagai tersangka harus ada surat penetapan tersangka," ungkap Eben.

Eben juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan pelapor dan pernah menjadi saksi dalam kasus yang sama.

Ia mempertanyakan mengapa setelah adanya putusan hukum tetap, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved