Berita Viral
INI Penjelasan BKN soal Kabar Hangat Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025
Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Berikut Ini Penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal Kabar Hangat Gaji PNS Naik 16 Persen pada Tahun 2025.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pencarian di Google mengenai gaji PNS yang disebutkan naik 16 persen di tahun 2025 ini masih trending topik hingga Selasa (8/4/2025) pagi.
Sebagaimana diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Lantas bagaimana tanggapan BKN soal kabar kenaikan gaji PNS naik 16 persen tersebut?
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.
"Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024. "(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir," tegas Vino.
Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: Wacana Gaji PNS Naik 2025, Cek Rinciannya saat Ini Mulai dari Golongan I Hingga IV
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
| Menteri Bahlil Ajak Masyarakat Hemat LPG: Matikan Kompor Kalau Masakan Sudah Matang |
|
|---|
| PILU Pemotor Tewas Dikejar Polisi, Sang Kakak Gelar Pernikahan di Kamar Jenazah RSUD |
|
|---|
| Temuan 2 Mayat di Atap Masjid Berawal Belatung Berjatuhan, Korban Dilaporkan Hilang Sejak Lebaran |
|
|---|
| TRAGIS Kematian Alfin Maksalmina yang Hilang 11 Hari, Ternyata Sudah Terkubur Kedalaman 3 Meter |
|
|---|
| MODUS Pelaku Rudapaksa Kurir Paket Wanita di Kebun Sawit, Pelaku Pura-Pura Pesan Makanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bimtek-E-Kinerja-BKN.jpg)