Mayat dalam Sumur di Deli Serdang

Freddi Sagala Ngaku Cemburu Lihat Santi Dekat dengan Bosnya, Bunuh Korban dan Buang Mayat ke Sumur

Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan pelaku Pembunuhan terhadap korban bernama Santi Matanari (33).

|
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PEMBUNUHAN KEKASIH: Faktor cemburu membuat Freddi Sagala tega membunuh Santi dan membuang mayatnya ke dalam sumur di sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan pelaku Pembunuhan terhadap korban bernama Santi Matanari (33).

Dari hasil investigasi ternyata pelaku bernama Freddi Erikson Sagala (35) yang merupakan kekasih korban.

Freddi mengaku cemburu karena korban dekat dengan bos di tempat kerjanya.

Freddi mengaku sempat mengirim pesan melalui whatsApp kepada korban.

"Kubilang sama Santi (korban) tidak usah bekerja lagi. Kubilang si bos di tempat kerja mengancamku dan keluargaku. Bos bilang mau diusir kami dari pajak dan mau dibunuh kami semua. Kubilang lah sama dia gak usah jualan lagi biar abang saja yang kerja," kata Freddi saat diwawancarai di dalam mobil, Rabu (9/4/2025).

Korban yang membaca pesan whatsApp dari pelaku kemudian mengirimkan balasan.

"Dibalas chatingan saya, biarkan aja mati kalian semua," kata Freddi.

Freddi mengaku sering melihat Santi bersama dengan bos di tempat kerja.

"Katanya tidak ada hubungan, tetapi setiap saya lewat tempat kerja Santi, saya melihat Santi kayak pacaran dengan bos,"ujarnya 

Pelaku mengaku cemburu dengan kedekatan korban dan bos di tempat kerjanya.

Korban diketahui bekerja di satu toko sandal dan pelaku merasa cemburu melihat korban setiap hari bermesraan dengan bosnya di toko.

Sebelumnya diberitakan seorang wanita berusia 33 tahun bernama Santi Matanari tewas di tangan kekasihnya, Freddi Erikson Sagala (35).

Setelah tewas, mayat korban dibuang ke dalam sumur. 

Mayat korban ditemukan oleh warga calon pemilik kontrakan baru di dalam sumur di sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang (31/12/2025 lalu.

Freddi ditangkap di wilayah Medan Denai, pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved