Berita Viral
NASIB 4 Kades di Bogor Diduga Minta THR Lebaran, Dedi Mulyadi Sempat Ngamuk ke Ade Endang Saripudin
Saat ini empat kades yang diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) itu terus diperiksa oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib 4 kepala desa (kades) di Bogor diduga minta THR Lebaran.
Sebelumnya Dedi Mulyadi sempat ngamuk ke Ade Endang Saripudin, Kades Klapanunggal.
Kini empat kades di Kabupaten Bogor yang diduga meminta THR ke perusahaan saat lebaran telah diperiksa.
Baca juga: VIRAL Pura-pura Isi Saldo, Sepasang Kekasih Jambret Handphone Penjaga Gerai Isi Ulang Pulsa di Medan
Ternyata bukan cuma kades di Klapanunggal saja yang viral minta THR ke perusahaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah menyebut ada empat kades di Bogor yang berasal dari beberapa kecamatan, terduga minta THR.
“Tapi dari informasi yang saya dapat sih ada memang 4 Desa di 4 Kecamatan, saya sebut empat Kecamatan nya aja ya. Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Gunungputri dan Kecamatan Sukaraja,” kata Renaldi Yushab Fiansyah kepada wartawan di Cibinong, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Rico Waas Yakin Talenta Medan di Indonesia Idol, Ajak Warga Medan Dukung Fajar dan Mesa di 5 Top
Renaldi melanjutkan, beberapa bukti dari kasus itu sudah terkumpul.
Saat ini empat kades yang diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) itu terus diperiksa oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor.
“Iya, diduga awalnya seperti itu, ada permintaan THR dari beberapa desa ada beberapa yang bukti-bukti yang sudah terkumpul baik itu dalam bentuk surat atau keterangan para saksi. informasi nya begitu,” ujar Renaldi Yushab Fiansyah.
Ia berharap, usai kasus ini selesai, para camat disetiap kecamatan harus melakukan pengawasan kepada kepala desanya.

Hal ini harus dilakukan bahwa ada aturan yang harus dipegang teguh oleh para kepala desa.
“Saya yakin mereka juga saat ini paham tapi kita lebih pahamkan lagi,” imbuh Renaldi Yushab Fiansyah
Dedi Mulyadi ngamuk
Sebelumnya diwartakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengamuk saat tahu adanya dugaan kades Klapanungga minta THR.
Dedi pun meminta agar Kades Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin untuk ditahan polisi.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.
Baca juga: Okupansi Hotel di Parapat Turun 30 Persen, Dampak Cuaca Ekstrem dan Naiknya Air Danau Toba
Menurut KDM, kades tersebut harus dipenjara karena dinilai telah melakukan premanisme.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerangkan sebenarnya otoritas kewenangan Kepala Desa ada di tangan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
"Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan," kata KDM.
Namun dari sisi tindakan Kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, kata Dedi, itu merupakan kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir.
"Tetapi dari sisi aspek kades abai teradap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni," tegas KDM.

Seperti diketahui, Kades Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan dan pabrik di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dalam foto yang diposting Bro Ron, surat permintaan THR itu ditandatangani Kades Ade Endang Saripudin.
Pada surat tertera rencana anggara THR untuk aparatur desa yang mencapai Rp 165 juta.
Rinciannya seperti 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.
Baca juga: 4.227 Jiwa Terdampak Banjir di Asahan, BPBD Bangun Tenda Darurat
Lalu biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Qur'an, sewa sound system, serta tambahan biaya tak terduga.
Kata Bupati Bogor
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan pihaknya terus mengusut kasus viral kepala desa (Kades) di Klapanunggal yang meminta THR serta uang kompensasi sopir yang disunat.
Sebanyak sembilan orang kini tengah dilakukan pemeriksaan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim Saber Pungli.
Saber Pungli ini berisikan Polres Bogor, Kejari, sampai Inspektorat.
Baca juga: 2 Mobil dan Dua Motor Dibakar saat Bentrokan 2 Kelompok Ormas di Lahan Garapan di Deli Serdang
“Ini untuk menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudy kepada wartawan di Pendopo Bupati pada Minggu (6/4/2025) sore.
Rudy melanjutkan, sembilan orang yang diperiksa ini terdiri dari empat orang kepala desa dan satu orang dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta kelompok organisasi.
Sanksinya sendiri akan diberikan sesuai hasil pemeriksaan.
Saber Pungli akan menyampaikan hasil pemeriksaan pada pekan depan.
“Insyaallah paling lambat di Minggu depan kita sudah mendapat keputusan, hasil dari proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.