TRIBUN WIKI
Cara Lapor SPT Melalui Aplikasi DJP Online, Besok Terakhir
Cara lapor SPT melalui aplikasi DJP online https://djponline.pajak.go.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini karena besok, Jumat (11/4/2025).
TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi kamu yang belum ngerti cara lapor SPT tahunan, yuk simak ulasan berikut ini hingga tuntas.
Diketahui bahwa, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 berakhir pada 31 maret 2025.
Namun, jadwal tersebut diperpanjang hingga menjadi 11 April 2025.
Bagi kamu yang belum lapor SPT, segera kunjungi melalui aplikasi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
Berikut ini cara lapor SPT sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Cara Lapor Kecurangan Pilkada 2024, Simak Tahapannya
Cara Lapor SPT Tahunan
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut panduan yang perlu dilakukan:
1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.
2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak
Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol "di bawah ini".
Baca juga: Jangan Panik, Begini Cara Lapor Barang Hilang atau Tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu
3. Pilih Jenis SPT
Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
4. Isi Data SPT dengan Benar
Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
Pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.
5. Masukkan Kode Verifikasi SPT
| Daftar 8 Polsek yang Berubah Nama di Simalungun beserta Pejabatnya |
|
|---|
| Cari Kolam Renang di Medan? Ini 5 Tempat Wisata Ramah Anak dan Murah |
|
|---|
| Profil dan Biodata Khalid Basalamah, Ustaz yang Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK |
|
|---|
| Lirik Lagu Kicau Mania dan Maknanya yang Trending di TikTok |
|
|---|
| Makna Tersembunyi Lirik Lagu Lu Kenal Veronica Ko: Bukan Sekadar Nama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cara-lapor-SPT-tahunan.jpg)