Deli Serdang Terkini

Komisi II akan Panggil BKPSDM Deli Serdang terkait PHK Honorer

Komisi II DPRD Deli Serdang mulai ikut mengomentari kebijakan Pemkab Deli Serdang yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KOMISI II: Anggota DPRD Deli Serdang Komisi II ketika melakukan kunjungan kerja ke salah satu daerah beberapa waktu lalu. Komisi II DPRD Deli Serdang berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap BKPSDM terkait PHK tenaga honorer. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Komisi II DPRD Deli Serdang menanggapi kebijakan Pemkab Deli Serdang yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para tenaga honorer.

Sejauh ini Komisi II mengaku belum mendapatkan kabar akan kepastian berapa orang jumlah tenaga honorer yang akan di PHK. Selain itu juga belum didapatkan apa yang menjadi kriteria-kriterianya. 

"Kita dari Komisi II sudah sepakat untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak BKPSDM dalam waktu dekat. Mereka kan tau itu berapa banyak orang yang mau di-PHK. Benarnya hanya yang sudah bekerja dari tahun 2024 dan -2025 saja," ujar Anggota Komisi II, Indra Silaban, Sabtu (12/4/2025). 

Indra yang merupakan Politisi PDI Perjuangan ini menyebut pemberitaan soal PHK tenaga honorer ini sudah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat terkhusus para tenaga honorer sendiri.

Mereka takut kalau namanya akan termasuk yang akan di PHK. Dipastikan apabila terjadi PHK besar-besaran maka akan berdampak kepada angka pengangguran. 

"Ada yang bilang ribuan orang yang bakal kena, kita juga heran kok bisa banyak sekali jumlahnya. Ada juga yang bilang sekitar 200 orang. Ya itulah makanya nanti kita tanya sama BKPSDM berapa jumlah sebenarnya," kata Indra. 

Indra berharap masih ada solusi dari Pemkab untuk hal ini. Ia prihatin kalau PHK ini adalah jalan akhir maka akan berpengaruh kepada ekonomi para tenaga honorer.

Meski yang di PHK hanya tenaga honorer namun dampaknya akan ada kepada beberapa orang terkhusus kepada honorer yang sudah bekerja. 

Sebelumnya Pemkab mengatakan kalau PHK dilakukan karena mengikuti ketentuan yang ada.

Disampaikan kalau Kemenpan RB telah melarang sejak tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Kota melakukan perekrutan tenaga honorer.

Meski dari sisi keuangan Pemkab tidak pernah ada kendala namun saat ini Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan telah memutuskan untuk melakukan PHK terhadap tenaga honorer khususnya yang mulai bekerja dari tahun 2024-2025. 

Pihak BKPSDM sendiri saat ini masih belum mau menyampaikan berapa jumlah pasti tenaga honorer yang akan di PHK.

Disebut-sebut banyak OPD yang tidak melaporkan kepada BKPSDM soal tenaga honorer yang telah direkrut sejak tahun 2024.

Saat ini melalui surat Sekda, pihak BKPSDM telah meminta agar OPD bisa mem-PHK orang-orang yang telah memenuhi kriteria.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan. bereaksi keras atas rencana Pemkab Deli Serdang yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para tenaga honorer di lingkungan Pemkab dalam waktu dekat.

Kuzu mengatakan PHK terhadap tenaga honorer akan menambah jumlah pengangguran. 

"Tenaga honorer kerja bukan cari kaya tapi sekadar menyambung hidup untuk beli beras. Cari sesuap nasinya, kita jangan bikin tambah pengangguran. Kalau hanya PHK sajanya tanpa mencari solusinya siapapun pandai gitu. Carilah solusinya," ujar Kuzu, Kamis (10/4/2025). 

Kuzu yang merupakan politisi Partai Nasdem ini mengaku heran mengapa sekarang dianggap seolah-olah kehadiran tenaga honorer membebani APBD.

Padahal sebelumnya semuanya aman-aman saja.

Ia pun tidak sependapat kalau perekrutan tenaga honorer dinilai melanggar ketentuan yang ada. 

"Ketentuan yang mana? Yang bayar (sumber gaji) itu APBD bukan APBN. Kalau katanya over (kebanyakan) dibina jangan dibinasakan. Orang ini kan cukup membantu pekerjaan-pekerjaan ASN. Dengan adanya honorer saja pun pelayanan birokrasi tidak beres, konon lagi gak ada mereka," kata Kuzu. 

Anggota dewan yang sudah dua periode menjabat ini meminta agar tenaga-tenaga honorer ini tidak lagi diganggu-ganggu.

Karena dari sisi penghasilan saja pun masih setara dengan UMR (Upah Minimum Regional).

Apalagi guru-guru honorer yang masih bergaji 300 hingga 400 ribu yang ada di sekolah-sekolah, tidak boleh ada diganggu-ganggu.

Yang seharusnya dipikirkan adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan mereka. 

"Tugas pemimpin itu untuk mencarikan uang untuk itu (menambah kesejahteraan). PAD juga yang harus dikejar. Masa tenaga honorer mau diganggu. Kasian kali kita dengarnya. Saya dikasih amanah untuk bela rakyat bukan bunuh rakyat. Terserah dia mau dukung saya atau tidak tapi saya terpanggil saja," ucap Kuzu.

Badan Kepegawaian Deli Serdang Buka Suara

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang belum bersedia memaparkan berapa angka pasti tenaga honorer yang akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam waktu dekat ini.

Keputusan untuk melakukan PHK ini sesuai arahan dari Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan usai memimpin rapat koordinasi antar lintas OPD di kantor Bupati, Rabu (9/4/2025).

Keputusan untuk mem-PHK tenaga honorer ini diambil karena dianggap Pimpinan OPD telah melanggar ketentuan yang sudah ada terkhusus yang sejak tahun 2024 ke 2025.

"Masih dalam proses (penentuan jumlah dan eksekusi)," ujar Kepala BKPSDM Deli Serdang, Abduh Rizali Siregar yang ditemui di kantor Bupati, Kamis (10/4/2025). 

Saat diwawancarai, Abduh sempat menyampaikan kekecewaannya soal pemberitaan yang muncul terkait adanya keputusan untuk mem-PHK tenaga honorer.

Meski sudah diakui Sekda, Timur Tumanggor benar ada keputusan didalam rapat untuk melakukan PHK terhadap tenaga honorer namun tetap saja Abduh merasa kecewa mengapa pemberitaan terlalu cepat. Dianggap sejauh ini belum ada surat keputusan yang mereka keluarkan terkait ini. 

"Belum ada kok, cepat kali langsung kalian masukkan. Belum ada suratnya dan belum ada eksekusinya. Masih dalam pembahasan dan kalau sudah ada (keputusan) nanti ada surat. Ya kami memang nanti yang keluarkan suratnya," kata Abduh.

Satu hari sebelumnya, Abduh sulit untuk dipintai komentarnya.

Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan. 

Hingga saat ini beberapa Pimpinan OPD sedang menunggu surat yang dikeluarkan oleh pihak BKPSDM terkait petunjuk teknis dan kriteria tenaga honorer yang akan terkena PHK.

Dari informasi yang dihimpun salah satu tenaga honorer yang paling banyak berpotensi terkena PHK adalah yang berada di Sekretariat DPRD Deli Serdang.

Di tempat ini jumlah tenaga honorer tercatat sebanyak 231 orang. 

Banyaknya tenaga honorer di tempat ini karena ada beberapa orang anggota DPRD Deli Serdang yang baru membawa orang-orangnya sendiri.

Selain di tempatkan di ruangan fraksi-fraksi ada juga yang ditempatkan di ruang Komisi ataupun Pimpinan.

Terkait hal ini Sekwan, Binsar Sitanggang yang dikonfirmasi mengakui soal jumlah anggotanya yang sebanyak 231 orang ini. 

"Yang masuk data base BKN yang honor cuma 76 orang sekitar. Kita tunggu kabar dari BKPSDM lah karena belum ada suratnya. Nggak banyaknya bertambah honorer di kita karena aku pun nggak mau (dewan baru bawain anggota)," kata Binsar.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab.

Disebut-sebut ada sekitar ribuan orang yang akan  terkenda dampak dari keputusan ini.

Keputusan diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antar lintas OPD yang dipimpin oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan di lantai II Aula Cendana kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/4/2025). 

Keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer ini merupakan permintaan Bupati Asri Ludin Tambunan sendiri.

Dari informasi yang dihimpun, Bupati yang akrab disapa Dokter Aci itu melarang masing-masing OPD untuk membayar gaji honorer mulai April ini.

Keputusannya itu tidak ada satupun yang berani membantahnya. 

Adapun tenaga honorer yang harus diberhentikan itu salah satunya adalah tenaga honorer yang masuk kriteria mulai bekerja di mulai tahun 2024 hingga 2025. 

Dianggap seharusnya sudah tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Deli Serdang.

Untuk skema pemberhentian nantinya masing-masing Kepala OPD yang akan mengeluarkan surat keputusan untuk orang-orang yang memenuhi kriteria. 

Terkait keputusan untuk merumahkan para tenaga honorer ini, Bupati Aci pun belum bisa untuk dipintai komentarnya secara langsung. 

Begitu selesai memimpin rapat koordinasi, Bupati Aci pun langsung bergerak ke Bandara Kualanamu untuk mendampingi Kapolda Sumut melakukan peninjauan arus balik mudik.

Ini merupakan tindaklanjut Bupati Aci berikutnya setelah sebelumnya juga sudah melakukan penataan 200-an tenaga honorer yang sudah masuk data base BKN dari beberapa OPD dan menjadikannya personil Satpol PP. 

Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor yang dikonfirmasi membenarkan ada keputusan untuk mem PHK tenaga honorer.

Secara pasti Timur belum dapat memastikan berapa jumlah tenaga honorer yang akan di PHK. Namun diakui ada  sekitar ribuan orang yang masuk dalam kriteria. 

"Iya (harus) ada pemutusan. Menurut BKPSDM ada 2 ribu kalau tidak salah (yang potensi masuk kriteria PHK)," kata Timur Tumanggor. 

Lebih jelas tanya sama Pak Abduh (Kepala BKPSDM) lah karena dia tadi yang sempat sampaikan jumlahnya sama Pak Bupati," kata Timur. 

Saat disinggung soal apakah tidak ada lagi solusi lain untuk menyelamatkan para tenaga honorer, Timur menjawab hal ini semua sudah jadi keputusan.

Ia membantah kalau ini termasuk bagian dari efisiensi yang dilakukan Pemkab. 

Disebut keputusan ini diambil karena memang sudah ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk melarang Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten Kota melakukan perekrutan tenaga honorer. 

"Karena diundang-undang gitu memang dikatakan (nggak boleh lagi dilakukan perekturatan). Bukan efisiensi tapi ngikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," kata Timur. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved