Berita Viral

UPDATE Nasib Dokter Priguna, STR dan SIP Resmi Dicabut, Tak Bisa Praktik Lagi Seumur Hidup

KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter Priguna. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga mencabut Surat Izin Praktik (SIP)

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
X/Twitter
DOKTER MESUM -Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien ditahan di Polda Jawa Barat. Kabar terbaru, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter Priguna dicabut, sehingga tak bisa lagi praktik seumur hidup. 

TRIBUN-MEDAN.com - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) merespons permintaan Kementerian Kesehatan terkait penindakan terhadap dokter Priguna Anugerah (31).

Diketahui, Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dia saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS, Bandung.

KKI kini secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter Priguna.

Langkah ini juga diikuti oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter Priguna.

Dengan pencabutan STR dan SIP itu, maka dokter Priguna tak bisa lagi praktik selamanya.

Ketua KKI, Arianti Anaya, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti, dikutip dari laman kemenkes.go.id, Sabtu (12/4/2025).

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah Arianti.

BARANG BUKTI - Pihak Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah (31), Rabu (9/4/2025).  (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)
BARANG BUKTI - Pihak Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah (31), Rabu (9/4/2025).  (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama) (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Diberitakan sebelumnya, FA (21), anak dari salah satu pasien di RSHS Bandung, menjadi korban rudapaksa dokter Priguna.

Setelah peristiwa yang membuatnya trauma itu, ayah FA juga meninggal dunia. Ayah korban meninggal tepatnya sepuluh hari setelah pencabulan yang dilakukan selama tiga jam itu.

Peristiwa tersebut terjadi saat FA tengah menjaga ayahnya yang sedang dirawat di IGD RSHS Bandung pada 18 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan kronologi rudapaksa berawal ketika Priguna tiba-tiba mendatangi FA yang tengah menjaga ayahnya pada pukul 01.00 WIB.

Ketika itu, Priguna mengajak FA ke lantai 7 RSHS yang merupakan gedung baru dengan dalih pencocokan golongan darah ayahnya dengan korban.

Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.

"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna untuk melepaskan pakaian dan celananya lalu memakai baju operasi.

Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.

Namun, ternyata tersangka memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.

Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.

Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar. “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

Merasakan hal tersebut, FA kemudian melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Kini, Priguna terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.

”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra. 

Terpisah, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot selaku kuasa hukum dari Priguna, menyebut perjanjian damai sudah dilakukan sebelum kliennya akhirnya ditangkap.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025), Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.

Menurut Ferdy, pelaku telah meminta maaf ke korban. Meski begitu, korban tetap menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya.

Fredy menuturkan, pihak pelaku dan korban sudah bertemu sejak sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.

Selain itu, pihak korban juga sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meskipun tak mempengaruhi proses hukum. "Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Fredy menambahkan, kliennya siap bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

Belakangan terungkap bahwa korban dokter residen Priguna ternyata tak cuma FA. 

Kini muncul dua korban lagi yang sudah membuat laporan kepolisian atas perbuatan bejat dokter Priguna.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyampaikan, ada dua korban lagi berusia 21 tahun dan 31 tahun yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama. Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FA (21)," katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Surawan menegaskan, modus yang digunakan pelaku Priguna Anugerah ini sama dengan para korban lainnya.

Untuk kedua korban tambahan ini, kata Surawan, dengan dalih akan melakukan analisa anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.

"Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7. Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Kombes Surawan mengungkap bahwa Priguna memiliki kelainan seksual, di mana ia merasa terangsang ketika melihat lawan jenisnya tak sadarkan diri atau pingsan.

Ini pula menjadi alasan atas modus yang dilancarkan Priguna dengan membius korban di Gedung MCHC RSHS Bandung, lantai 7, ruang 711.

Disinggung terkait pengawasan dari RSHS lantaran kejadian ini terjadi berulang, Surawan menyebut hal ini merupakan insiden.

Selain itu, ruangan tersebut memang belum digunakan sehingga RS akan melakukan evaluasi pengawasan, terutama untuk pengawasan dokter residen. (*/tribunmedan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved