Breaking News

Berita Viral

Rumah Kepala BGN Dadan Digeledah Tim Kejagung, Prabowo Angkat Bicara

Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat usai pencopotan Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/Jeprima
KORUPSI MBG - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat usai pencopotan Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.

Begitu dicopot Presiden Prabowo, rumah ketiga pejabat tersebut juga jadi sasaran penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.

Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengumpulan 12 ribu penggerak MBG di Sentul, Bogor, Rabu (3/6/2026). (Dok. Setpres)
Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengumpulan 12 ribu penggerak MBG di Sentul, Bogor, Rabu (3/6/2026). (Dok. Setpres) (IST)

Seperti diketahui, Dadan Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik kejaksaan.

Terkait rumah tersebut digeledah hampir bersamaan dengan pengeledahan Kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat, 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut total ada enam lokasi yang digeledah penyidik dalam kasus tersebut.

"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakar4a, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan dari hasil penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik berupa Laptop dan HP.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," tuturnya.

Dosa eks Pimpinan MBG

Sebelumnya,Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Adapun ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved