Sumut Terkini

PN Siantar Terima Berkas Perkara Joe Frisco, Tersangka Pembunuhan Muthia Pratiwi

Proses hukum tersebut merupakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dalam waktu dekat akan menyidangkan tersangka kasus pembunuhan Muthia Pratiwi alias Shela yakni Joe Frisko.

Berkas perkara tersebut telah didaftarkan pada Jumat (11/4/2025) lalu.

Humas PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi yang dikonfirmasi Minggu (13/4/2025) sore menyampaikan bahwa berkas perkara Joe Frisko akan dimasukkan dalam registrasi perkara PN Pematangsiantar.

“Informasi dari panitera pidana, berkas atas nama Joe Frisko sudah masuk pada hari Jumat (11/4/2025) kemarin. Kasus ini akan dipimpin oleh Hakim ibu ketua pengadilan Rinto Leoni Manullang MH,” kata Sayed. 

Tersangka Joe Frisco (pelaku utama), Iwan Bagong, Edy Iswandi, Sahrul; serta dua oknum polisi bernama Jefri Siregar dan Hendra Purba, telah diboyong ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sekitar Pukul 17.00 WIB pada Jumat (21/2/2025) malam. 

Proses hukum tersebut merupakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pada proses tahap II tersebut, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Pematangsiantar, Wira Damanik, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 338 subsider 351 KUHPidana.

Ia juga menambahkan, satu unit mobil dan perlengkapan tidur sebagai bagian dari barang bukti.

"Cukup banyak, ada beberapa barang bukti, seperti bantal, selimut, dan lainnya," ungkap Wira. 

Adapun status penahanan tersangka telah diserahkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, seiring berkas mereka telah didaftarkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved