Sumut Terkini

Program Restorative Justice yang Jadi Janji Kampanye Gubsu Bobby Nasution Mulai Berjalan 2026

Program Prestice yang dikampanyekan Bobby Nasution ini pun, sempat menjadi sorotan banyak pihak. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
PEMPROV SUMUT
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menerima kunjungan Kapolda Sumut beserta rombongan beberapa waktu lalu. Bobby mengatakan program Prestice akan mulai berjalan tahun 2026. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, pelaksanaan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) akan mulai berjalan di tahun 2026 mendatang. 

Diketahui Program Prestice ini satu diantara lima program perioritas yang sering disebut-sebut Bobby Nasution saat melakukan kampanye pada Pemilihan Gubernur Sumut beberapa waktu lalu. 

Program Prestice yang dikampanyekan Bobby Nasution ini pun, sempat menjadi sorotan banyak pihak. 

Sebab program ini muncul karena banyaknya masyarakat yang harus menghadapi proses hukum karena mencuri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tujuan dari program ini adalah agar dapat berikan keadilan bagi masyarakat kecil. 

“Program ini dirancang untuk mulai berjalan secara penuh pada Januari 2026. Program ini sebagai bagian dari komitmen Sumut untuk membangun keadilan yang merata dan menyentuh seluruh lapisan warga,"jelasnya, Minggu (13/4/2025).

Diharapkannya, program ini mampu menurunkan ketegangan sosial, mengurangi praktik pungli, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

"Untuk itu, kemarin kami melakukan Pertemuan dengan Pihak Polda Sumut, selain untuk mempererat kolaborasi juga membahas program ini," tuturnya.

Dikatakannya,Program Prestice merupakan inisiatif Pemprov Sumut untuk menghadirkan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil, humanis, dan berpihak kepada masyarakat kecil. 

"Program ini bertujuan mencegah kriminalisasi yang berlebihan, memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta menyelesaikan konflik sosial melalui mediasi dan pendekatan damai," tuturnya.

Diterangkannya, Prestice akan dijalankan melalui pembentukan satuan tugas lintas instansi, termasuk aparat hukum, tokoh masyarakat, dan advokat, serta didukung oleh klinik hukum gratis dan layanan pengaduan online-offline. 

"Program Prestice merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dari empat program lainnya. 

"Sementara, program lainnya adalah Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), Program Berobat Gratis (PROBIS), Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pertanian (JAGA KOMPER), Program Digitalisasi Pelayanan Publik “Cepat, Responsif, Handal dan Solutif” (CERDAS), dan Program Infrastruktur Strategis Terintegrasi (INSTANSI),"ucapnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan data yang Tribun Medan punya, program ini berawal dari Sumatera Utara merupakan salah satu daerah perkebunan di Indonesia. 

Hal ini dikarenakan sebagian besar wilayahnya terdapat perkebunan dengan berbagai komoditi, mulai dari sawit, karet, kopi dan lainnya.

Bahkan, Sumatera Utara merupakan penghasil sawit terbesar di Indonesia.

Berangkat dari situasi ini, maka diperlukan asas keadilan kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan para pelaku atau perusahaan perkebunan. Sehingga persoalan hukum atau tindak pidana ringan tidak lagi dibawa ke proses hukum. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan. 

Program ini juga menunjukkan Bobby Nasution dan Surya benar benar berpihak kepada masyarakat kecil.

Dimana, selama ini tidak dirasakan. Pemerintah Sumatera Utara belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Juru bicara Tim Pemenangan Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, Toredo Sitindaon kala itu mengatakan, salah satu program andalan Bobby-Surya nantinya bila terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara adalah restorative justice. 

"Program ini muncul karena melihat kejadian kejadian beberapa waktu lalu,dimana masyarakat harus menghadapi proses hukum karena mencuri berondolan sawit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya

Menurutnya, kejadian seperti ini sudah terjadi sejak lama seperti, di Langkat, Asahan, Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel) dan lainnya. 

"Meskipun di satu sisi perbuatan pencurian tidak dibenarkan, tapi tidak juga pelakunya harus dihadapkan kepada proses hukum. Bahkan, sampai dengan persidangan. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.

Menurutnya selama ini, tidak ada upaya pendampingan atau penyelesaian dilakukan.

Selama ini masyarakat kebanyakan dibantu oleh NGO, aktivis dan juga LBH yang hasilnya kurang maksimal. 

"Dengan program yang digaungkan Bobby ini, maka kehadiran masyarakat akan sangat dirasakan oleh pemerintah dan ini harus dilakukan. Dengan begitu kriminalisasi terhadap masyarakat kecil bisa dicegah. Masyarakat kecil mendapatkan keadilan dan negara benar benar hadir dalam memberikan keadilan di Sumut,"ujarnya kala itu.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved