Berita Viral

SOSOK Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Ditangkap Terima Suap Rp 60 Miliar Vonis Perkara Ekspor CPO

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN ditangkap kasus suap perkara ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. 

Kompas.com/Shela Octavia
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta saat keluar dari Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN ditangkap kasus suap perkara ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. 

Kejaksaan Agung juga turut menahan tiga tersangka lainnya yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan advokat berinisial AR.

Semua tersangka langsung ditahan Kejagung RI. 

Ketua PN Jakarta Selatan diduga menerima suap Rp 60 miliar kasus CPO. 

Kasus ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).

Keempat tersangka ini ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang advokat), ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.

Sementara itu, advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.

Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Uang Rp 60 miliar ini diserahkan melalui WG kepada Arif.

Qohar mengatakan, WG merupakan salah satu orang kepercayaan Arif. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya. 

Pengembangan dari Kasus Suapp Hakim Perkara Donald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tandur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

“Jadi, ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).

 Qohar menjelaskan, dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Atas dugaan ini, penyidik melakukan penggeledahan di lima tempat di Jakarta. Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat (11/4/2025).

“Kemudian, pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta, dan malam hari ini juga, di beberapa wilayah di luar Jakarta,” kata Qohar.

 Disebutkan, Arif diduga telah menerima RP 60 miliar dari advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Menurut Qohar, uang Rp 60 miliar ini diserahkan kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Qohar mengatakan, Wahyu Gunawan merupakan salah satu orang kepercayaan Arif. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengembangan kasus ini bukan berasal dari dugaan adanya aliran dana eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang juga terlibat dalam kasus Ronald Tannur.

Harli mengatakan, semenjak tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dibebaskan dari jeratan hukum, penyidik telah mencurigai pernyataan hakim yang menyebutkan perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni ontslag itu,” kata Harli.

Profil Muhammad Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus suap Rp 60 miliar.

Nama: Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H.

Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/c)

Pendidikan terakhir: S2/Magister Hukum

Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karir

Muhammad Arif Nuryanta:

Ketua PN Jakarta Pusat

Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

Hakim di PN Karawang

Wakil Ketua PN Bangkinang

Ketua PN Tebing Tinggi

Ketua PN Purwokerto.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved