Medan Terkini
Sidang Praperadilan Kompol Ramli, Kuasa Hukum Tanyakan Kepatuhan Penyidik
Pihak mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring, mempertanyakan kepatuhan penyidik kepolisian.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pihak mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring, mempertanyakan kepatuhan penyidik kepolisian dalam proses penetapan tersangka Kompol Ramli dalam kasus dugaan pemerasan sejumlah kepala sekolah di Nias.
Melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Nasution menyebutkan, penahanan Ramli dalam kasus pemerasan oleh penyidik kepolisian tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Selain tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) terhadap yang bersangkutan dan keluarga, polisi sebut Irwansyah juga tidak pernah menunjukkan barang bukti berupa uang yang disebut ditemukan dalam mobil Kompol Ramli.
Hal itu disampaikan Irwansyah dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diketuai hakim tunggal Phillip Mark Soentpiet, Senin (14/4/2025).
"Padahal sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan kepolisian wajib SPDP itu diberikan kepada yang bersangkutan maupun kepada Jaksa. Karena itu tadi kami tanyakan kepada saksi ahli, bagaimana bila penyidik melanggar SOP penyidikan, maka batal demi hukum, begitu yang disampaikan," kata Irwansyah.
Dalam sidang tadi, pihak Kompol Ramli mengajukan dua saksi ahli yakni, Dr Panca Putra dan Dr Dani Sintara. Sementara pihak termohon dalam hal ini Polri menghadirkan saksi ahli Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area.
Irwansyah menyampaikan, praperadilan yang mereka ajukan untuk memastikan penetapan Ramli sebagai tersangka dilakukan dengan prosedural yang berlaku.
Dalam sidang tadi, Irwansyah menyampaikan, saksi ahli menegaskan tentang pentingnya mematuhi proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sama seperti barang bukti yang tidak diberikan. Bagaimana seorang yang disangkakan dalam kasus pidana maka diberikan hak untuk membantah tuduhan tuduhan tersebut, kalau tidak diberikan, cacat, artinya proses penyidikannya tidak benar, seperti yang disampaikan saksi ahli tadi," kata Irwansyah.
"Artinya kita ajukan praperadilan ini untuk menguji apakah prosesnya sudah benar, kualitas buktinya sudah benar, langkah langkah penyidikan dan penyelidikannya apa sudah benar. Itu yang kami ingin uji," kata Irwansyah.
Sebelumnya mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan.
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (13/3) dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan praperadilan itu, Pemerintah RI cq Kapolri cq Bareskrim Polri cq Direktorat Tipikor cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon II.
Kompol Ramli Sembiring (RS) ditangkap Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri terkait kasus pemerasan kepala sekolah, jelang pensiun.
Dia juga dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bersama dengan Brigadir Bayu.
Keduanya disebut memeras 12 kepsek hingga meraup uang Rp 4,75 miliar. Peristiwa pemerasan belasan kepsek ini terjadi pada 2024 terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.
Sidang praperadilan Kompol Ramli akan dilanjutkan pada Selasa 15 April 2025 besok, dengan agenda mendengarkan kesimpulan yang dibacakan hakim.
"Sidang kita lanjutkan pada Selasa besok, dengan mendengarkan kesimpulan hakim,"
ujar hakim tunggal Phillip Mark Soentpiet,
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tersisa 7 Hari Lagi, Kompol Dedy Kurniawan Belum Kirim Nota Banding terkait Pemecatannya |
|
|---|
| Mantan Direktur PTPN Terisak Bacakan Pledoi di PN Medan, Hakim: Sudah Pak Jangan Nangis |
|
|---|
| Penampung Emas Curian Milik Hakim Pengadilan Negeri Medan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Karya Sineas Lokal Medan, Film Samudera Dianggap Mampu Inspirasi Anak Nelayan |
|
|---|
| Acong Nekat Gasak Dua Ponsel saat Pemilik Tidur Siang, Maling di Marelan Babak Belur Diamuk Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PN-Medan-menggelar-sidang-praperadilan-mantan-Kabagbinopsnal-Ramli-Sembiring.jpg)