Medan Terkini
Penampung Emas Curian Milik Hakim Pengadilan Negeri Medan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan penjara Oloan Hamonangan Simamora, penadah emas curian.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan penjara Oloan Hamonangan Simamora, penadah emas curian milik Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Sulhanuddin, Rabu (20/5/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oloan Hamonangan Simamora dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1 tahun 6 bulan)," ucap Sulhanuddin.
Hakim menyatakan pria berusia 51 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materil," kata Hakim.
"Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang di persidangan, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," tambah hakim.
Hukuman hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan yang di persidangan sebelumnya menuntut Oloan 2,5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, ada dua penadah lainnya yang turut disidangkan di PN Medan, yakni Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta. Medy telah divonis empat bulan 29 hari penjara, sedangkan Hariman sendiri divonis tujuh bulan penjara oleh hakim.
Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa (4/11/2025). Saat itu, Oloan mengetahui rumah Khamazaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25d, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terbakar.
Kemudian, ia membantu membersihkan puing kebakaran. Setelah itu, Oloan bertemu dengan saksi Fahrul Azis Siregar (berkas terpisah) di SPBU Armed Deli Tua. Setelah membawa sejumlah emas, pelaku lalu menjual emas secara terpisah.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Karya Sineas Lokal Medan, Film Samudera Dianggap Mampu Inspirasi Anak Nelayan |
|
|---|
| Acong Nekat Gasak Dua Ponsel saat Pemilik Tidur Siang, Maling di Marelan Babak Belur Diamuk Massa |
|
|---|
| Sengketa Lahan Belawan, Pihak Pemenang PTUN Diintimidasi Diduga Preman saat BPN Ukur Tanah |
|
|---|
| 4 Formasi KDKMP dan KKNMP Dibuka, Seribuan Warga Sumut Padati Gedung Serbaguna Pemprovsu sejak Pagi |
|
|---|
| Juru Parkir Bongkar Kantor Ormas Bapera di Medan, Kerugian Capai Rp 40 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Pengadilan-Negeri-Medan-memvonis-1-tahun-6-bulan-penjara-Oloan-Hamonangan1.jpg)