Berita Viral
SOSOK Hakim Arif Nuryanta yang Terima Rp 60 M Untuk Vonis Lepas, Dikenal Baik dan Pendiam di Kampung
Suap puluhan miliar dalam penanganan kasus yang melibatkan tiga terdakwa korporasi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng, dibongkar Kejagung
TRIBUN-MEDAN.com - Suap puluhan miliar dalam penanganan kasus yang melibatkan tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, dibongkar Kejaksaang Agung (Kejagung).
Empat hakim dan seorang panitera pengadilan terseret dalam skandal suap ini. Selain itu, dua pengacara juga diamankan Kejagung. Berikut nama-nama tersangka:
1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
2. Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
3. Marcella Santoso (MS), advokat;
4. Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.
5. Agam Syarif Baharudin (Hakim)
6. Ali Muhtarom (Hakim)
7. Djuyamto (Hakim)
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Terkait kasus ini, Kejagung sudah menggeledah rumah Arif yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025).
Rumah yang digeledah Kejagung itu tampak sederhana, tidak mewah dan tak bertingkat.
Lurah Panggung, Amin Suseno, mengatakan tidak mengetahui apa pun mengenai penggeledahan rumah Arif tersebut. Pasalnya, kata dia, Kejagung tidak memberitahunya.
Amin mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari Ketua RW sekitar.
"Gak tahu, saya hanya tahu informasi dari Pak RW, ada dari Kejaksaan Agung, jelasnya saya kurang tahu," ungkapnya, Senin (14/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Amin mengatakan Arif terdata sebagai warga Kelurahan Panggung dengan Kartu Tanda Anggota (KTP) warga Kota Tegal.
Namun, dia mengaku tidak tahu persis bagaimana sosok Arif tersebut.
Amin hanya mendengar dari cerita warga, Arif kerap pulang ke rumah dan mengikuti salat di masjid dekat rumahnya.
"Pak Arif Nuryanta memang warga Panggung. Dalam KTP-nya, dia aktif sebagai warga Kota Tegal," katanya.
Sementara itu, Ketua RW 06, Sugeng Santoso, mengatakan Arif biasanya pulang ke Tegal setiap hari Jumat saat akhir pekan.
Sugeng mengaku selalu melihat Arif saat salat Jumat di masjid. Dari pendapat Sugeng, Arif dikenal sebagai orang baik, tetapi pendiam.
"Menjelang libur akhir pekan biasanya pulang. Dia baik dengan lingkungan, ikut kegiatan bersih-bersih masjid juga," ujarnya, Senin.
Selain itu, Sugeng juga membeberkan, Arif pernah menyumbang untuk pembangunan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ).
Namun, Sugeng tidak tahu pasti berapa jumlah yang disumbangkan Arif tersebut.
"Nyumbang banyak, tapi jumlahnya saya gak tahu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan suap ekspor CPO tersebut.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Suap tersebut, kata Abdul Qohar, diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.
Adapun, ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim; Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota; dan Ali Muhtarom sebagai hakim Ad Hoc.
Sebagai informasi, ketiga hakim itu yang memvonis bebas tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Kejagung mengungkapkan, kasus dugaan suap Rp 60 miliar dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Jadi (kasus) ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam.
Dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan besar yang dimaksud itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
"Kemudian pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga di beberapa wilayah di luar Jakarta," kata Qohar.
Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat ketua PN Jakarta Selatan pun ditangkap Kejagung pada Sabtu, 12 April 2025 bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara.
Kemudian, dua advokat yakni Marceila Santoso dan Ariyanto, juga diamankan.
Diduga ada aliran uang senilai Rp 60 Miliar yang mengalir ke Arif Nuryanta.
Kemudian, hanya selang sehari, Kejagung menahan tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka, Minggu (13/4/2025).
"Dengan terbongkarnya kasus suap menyuap tersebut masyarakat berharap bahwa sistem peradilan bekerja secara adil, jujur, transparan dan bebas dari pengaruh politik dan uang," ujar Teguh.
Diberhentikan Sementara
Terkait kasus suap ini, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan hakim dan panitera yang terlibat akan diberhentikan sementara.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata Yanto dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Apabila nantinya mereka semua benar terbukti melakukan suap, MA baru akan mengambil tindakan pemberhentian tetap.
"Jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," ujar Yanto.
Terkait kasus dugaan suap ini, Yanto menegaskan, ihwal MA adalah menghormati proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh Kejagung.
Sebagai informasi, hakim yang tertangkap tangan memang dapat dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986.
Yanto juga mengatakan ihwal seluruh pihak untuk wajib menghormatinya asas praduga tidak bersalah selama prosesi hukum berlangsung. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
DILARANG Ajak Anaknya Jalan-jalan, Menantu di Bengkulu Tikam Mertuanya, Pisah Ranjang dengan Istri |
![]() |
---|
Bripda Alvian Sinaga Kuras Uang Rp32 Juta dari Rekening Putri Apriyani, Gaji Ibu Korban Jadi TKW |
![]() |
---|
Paman di Madura Banting Keponakannya yang Masih Balita Lalu Dibacok, Ibu Korban Kabur Ketakutan |
![]() |
---|
TERDAKWA Pembunuhan Sekeluarga di Kediri Minta Agar Organ Tubuhnya Didonorkan untuk yang Butuh |
![]() |
---|
RUMAH Eks Menteri Agama Gus Yaqut Digeledah KPK Malam Ini, Mobil Disita dari Rumah ASN Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.