Breaking News

Berita Viral

Siapa Sebenarnya Marcella Santoso? dari Kasus Harvey Moeis Jadi Pengacara Kasus Suap Ekspor CPO

Marcella Santoso menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara suap yang melibatkan uang sebesar Rp 60 miliar.

Tribunnews/ Rahmat Fajar Nugraha | Istimewa
PENGACARA - Marcella Santoso, pengacara jadi tersangka kasus suap ekspor CPO, pernah tangani kasus Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis. 

Namanya juga disebut-sebut dalam kasus Ronald Tannur.

Marcella Santoso juga terendus saat Kejaksaan Agung sedang menangani perkara penyuapan hakim Ronald Tannur.

Dalam perkara itu juga terdapat informasi soal kasus penyuapan Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta.

 "Ada informasi soal nama MS atau Marcella Santoso," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Informasi itu didapatkan dari bukti alat elektronik.

Namun, Harli enggan menyebutkan alat elektronik milik siapa yang memunculkan nama Marcella Santoso tersebut. "Kalau itu penyidik ya," ujarnya.

Tak hanya itu, Marcella Santoso diketahui menjadi salah satu pengacara Rafael Alun Triambodo terkait kasus Ronald Tannur.

Perempuan dengan gaya rambut ngebob tersebut juga diketahui pernah menjadi pengacara Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Harvey divonis dengan pidana 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut. 

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan empat tersangka lainnya, yaitu WG (Wahyu Gunawan) yang menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR) yang juga seorang advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada saat kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

Dalam proses penyelidikan, Marcella Santoso diduga terlibat dalam upaya menyuap Muhammad Arif Nuryanta.

Menariknya, Marcella Santoso adalah pengacara yang mewakili tiga perusahaan besar dalam dunia minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.

Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Melalui dirinya dan rekan advokat Ariyanto, uang suap sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif agar ketiga perusahaan tersebut bisa lolos dari jerat hukum yang mereka hadapi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved