Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Pengendalian Banjir 

Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS mendukung langkah yang diambil Balai Wilayah Sungai (BWS) II untuk melaksanakan Pembangunan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS rapat bersama dengan BWS II Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait Pembuangan Sendimen Sungai (Disposal) di area lahan milik pemerintah daerah di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Pangeran Diponegoro, No.30, Kota Medan, Senin (14/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS mendukung langkah yang diambil Balai Wilayah Sungai (BWS) II untuk melaksanakan Pembangunan Pengendalian Banjir & Pengorekan Sendimen Sungai Bedera yang terbentang dari di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang sepanjang 3.700 meter.


Dukungan ini disampaikan Wabup, pada rapat bersama dengan BWS II Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait Pembuangan Sendimen Sungai (Disposal) di area lahan milik pemerintah daerah di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Pangeran Diponegoro, No.30, Kota Medan, Senin (14/4/2025).


"Kami berharap nantinya masyarakat yang warung/kiosnya berada di pinggir sungai terkena pengosongan agar pihak BWS II Medan dapat mengganti rugi susuai kebutuhan mereka. Supaya, kita dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan," ungkap Wabup.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2025, Masyarakat Deliserdang Sudah Miliki BPJS


"Sekali lagi, apapun proyek pengerjaan yang berdampak dengan masyarakat, apalagi khususnya masyarakat yang berpenduduk dan ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Deliserdang harus kita perhatikan, karena kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang ingin masyarakat kami sehat, sejahtera dan religius," tutup Wabup, pada rapat yang dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ahmad Fadly SSos MSP tersebut.


Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur, Ahmad Fadly meminta BWS untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.


"Kami dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingatkan kepada BWS agar para pihak yang terkena pengosongan warung/kiosnya di pinggiran sungai dapat terselesaikan dengan baik tanpa ada muncul konflik," tegasnya.


Mendampingi Wabup di rapat itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Drs H Citra Effendy Capah MSP; Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Heriansyah ST; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Drs Marzuki dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, M Muslih SH. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved