Berita Medan
Tak Kunjung Ditangkap,Polrestabes Medan Didesak Penjarakan Dokter Detektif Usai Ditetapkan Tersangka
Apabila tidak segera ditahan, ia semakin meyakini kalau Polisi tidak profesional menangani laporannya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan didesak segera memenjarakan Samira Farahnaz alias pemilik akun Tiktok @dokterdetektif.
Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan, Polisi belum juga menangkapnya.
dr Andreas Situngkir pun meminta Polrestabes Medan segera menangkapnya.
Apabila tidak segera ditahan, ia semakin meyakini kalau Polisi tidak profesional menangani laporannya.
Apalagi sebelumnya sempat beredar kabar di sosial media Samira melakukan jalan-jalan ke luar negeri.
"Sudah sepantasnya tersangka ditahan. Tapi saat ini, panggilan kedua sebagai tersangka pun tidak dilayangkan. Kita minta Sat Reskrim untuk profesional," kata dr Andreas Situngkir, Rabu (16/4/2025).
Andreas juga mendesak Polisi mengirimkan surat panggilan kedua ke Samira Farahnaz alias doktif, sesudah panggilan pertama ia mangkir.
Ia khawatir wanita yang kerap memakai topeng dalam kontennya melarikan diri karena Polisi tak juga menangkapnya.
"Kita minta Dia ditahan. Jangan seolah-olah Dia kebal hukum. Panggilan pertama Dia tidak hadir tanpa kejelasan. Tapi bisa ke luar negeri," tuturnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan kasus ini masih berproses.
Ia belum mengungkap kenapa pihaknya tidak menangkap atau mengirim panggilan kedua terhadap dokter detektif.
"Masih berproses. Doakan ya,"ungkapnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
250 Pelajar Ikuti Tour de Bank 2025 CIMB Niaga, Tingkatkan Pemahaman Keuangan Sejak Dini |
![]() |
---|
Muhammad Ibrahim Siregar Terpilih Aklamasi Menjadi Ketum KBI Medan 2025/2029 |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Mati 4 Kurir Sabu Seberat 40 Kilogram |
![]() |
---|
Tahapan Proses Penyusunan Raperda KTR Dipertanyakan, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara |
![]() |
---|
Baru 2 Bulan Belajar Taekwondo, Syarira Sukses Sabet Medali Emas dalam Debut Kompetisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.