TRIBUN WIKI

Bagaimana Proses Kremasi, Apakah Peti Ikut Dibakar? Begini Penjelasannya

Kremasi adalah proses pembakaran jenazah hingga menjadi abu. Peti mati yang berbahan kayu ikut dibakar sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah.

Editor: Array A Argus
iStock
KREMASI- Ilustrasi proses kremasi yang dilakukan terhadap jenazah yang ada di Thailand. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Warganet saat ini ramai membahas soal ribut-ribut rencana pemakaman Murdaya Widyawimarta Poo, pengusaha properti yang rencananya akan dikremasi.

Menurut laporan, jenazah Murdaya Widyawimarta Poo akan dikremasi di Dusun Ngaran II, Desa/Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Namun rencana kremasi ini ditolak oleh warga setempat dengan alasan dekat dengan perkmukiman.

Baca juga: Apa Itu TKDN dan Manfaatnya Bagi Industri dalam Negeri

Ada kekhawatiran soal masalah sosial hingga kesehatan.

Hingga kini, rencana kremasi itu masih menjadi polemik.

Pihak terkait masih melakukan dialog untuk mencari jalan tengah proses dan rencana kremasi jasad Murdaya Widyawimarta Poo.

Lantas, apa sih kremasi itu?

Penjelasan Soal Kremasi

Kremasi adalah proses pembakaran jenazah hingga menjadi abu, yang merupakan salah satu metode pemakaman yang sudah dipraktikkan sejak ribuan tahun lalu di berbagai budaya dan agama.

Di Indonesia, kremasi umumnya dilakukan oleh umat Hindu dan Buddha, serta beberapa komunitas Tionghoa.

Dalam proses kremasi, ada yang mengikutsertakan peti mati untuk dibakar.

Baca juga: Mengenal Ular Hijau Ekor Merah, Habitat, Hingga Bahaya Gigitan Terhadap Manusia

Namun ada juga yang tidak menyertakan peti matinya.

Kalaupun ada yang ikut menyertakan peti mati, maka peti mati itu harus bebahan dasar kayu.

Tujuannya tentu saja agar mudah terbakar, dan tidak mencemari lingkungan.

Kayu peti mati yang dibakar tidaklah boleh mengandung zat berbahaya agar tidak mencemari lingkungan.

Latar Belakang dan Proses Kremasi

Dikutip dari kamboja.co.id, bahwa proses kremasi umat Buddha merupakan tradisi yang tidak diwajibkan secara tegas dalam ajaran Buddha, melainkan lebih bersifat pilihan dan dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat serta wasiat almarhum. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved