Breaking News

Berita Viral

KEBERADAAN Nico Surya Dicari Baim Wong, Dulu Sering Bersama, Tagih Penjelasan Soal Paula Verhoeven

Baim Wong menuntut cerai dengan melampirkan bukti-bukti perselingkuhan Paula dengan NS. Baim mengaku kecewa dengan sikap NS

TikTok/Youtube
SELINGKUHAN PAULA- Nico Surya (kiri), sahabat dekat Baim Wong disebut sebagai selingkuhan Paula Verhouven. Ia pula yang kemudian menjadi sumber perceraian antara Baim Wong dan istrinya tersebut. 

Bahkan dia juga tidak mendapatkan nafkah dari Baim Wong gegara melakukan pelanggaran berat yakni selingkuh. 

Kini Paula buka suara tetapi tidak membela diri atas tudingan perselingkuhan. 

Ia cuma menyampaikan kata-kata haru. 

“Tetaplah bersabar dengan bismillah. Tetaplah yakin dengan hasbunallah. Selalu bersyukur Alhamdulillah,” tulis Paula dalam keterangan videonya dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/4/2025). 

“Semoga pengharapan kita pada Allah satu per satu terwujud. Aamin,” lanjut Paula.

Dalam unggahan selanjutnya, ia mengutip kata-kata Aung San Su Kyi. Paula bicara mengenai kebenaran yang diketahuinya.

“Anda seharusnya tidak membiarkan ketakutan Anda menghalangi Anda melakukan apa yang Anda tahu benar.’-Aung San Suu Kyi,” lanjut Paula.

Resmi Cerai

Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai. Dalam putusan yang dibcakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula terbukti melakukan perselingkuhan, pelanggaran berat. 

Sehingga Hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai dengan Paula. Pihak Baim wong juga mengharapkan Paula tidak melakukan banding sebab sudah ada sejumlah bukti akurat seperti CCTV dan chatting mesra Paula dengan selingkuhannya. 

Paula juga tidak berhak mendapatkan nafkah akibat terbukti melakukan perselingkuhan. Seain itu, Paula juga tidak mendapatkan hak asuh anak. 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh, pelanggaran berat dalam rumah tangganya dengan Baim Wong.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.

"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved