Berita Viral

Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Ridwan Kamil, Singgung Bukti Video Call

Dimana model majalah dewasa itu mengaku memiliki bukti tangkapan layar ketika melakukan panggilan video dengan Ridwan Kamil.

Wartakota/Valentino dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
LISA MARIANA DILAPORKAN - Potret Lisa Mariana (kiri) menggelar konferensi pers terkait hubungannya dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Potret Ridwan Kamil (kanan) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).Lisa Mariana terancam 12 tahun penjara usai dilaporkan Ridwan Kamil. 

Lisa Mariana sendiri juga menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari putrinya.

Baca juga: Ketuanya Mau Ditangkap, Ormas Depok Melawan Sampai Bakar 3 Mobil Polisi, Berawal Kasus Senpi

Lisa Mariana melayangkan somasi terhadap Ridwan Kamil saat menggelar jumpa pers pada 10 April 2025 lalu. Dalam somasi terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana meminta pengakuan atas anaknya beserta nafkah.

Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri

Sementara itu, Ridwan Kamil akhirnya mengambil tindakan hukum atas ucapan yang selama ini dilontarkan Lisa Mariana. Dimana Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan asmara dengan Ridwan Kamil hingga menghasilkan seorang anak.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025.

Saat melaporkan Lisa Mariana, mantan gubernur Jawa Barat itu didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Klien kami Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi, pengaduan ke Mabes Polri,” ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

LISA MARIANA MUNCUL - Lisa Mariana akhirnya muncul setelah membongkar dugaan perselingkuhan diduga dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
LISA MARIANA MUNCUL - Lisa Mariana akhirnya muncul setelah membongkar dugaan perselingkuhan diduga dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Tangkapan layar Ig @lisamarianaaofc)

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas beberapa pasal.

Pasal-pasal yang disangkakan terhadap Lisa Mariana mulai dari dugaan manipulasi dokumen hingga pencemaran nama baik.

“Laporan tersebut atas dugaan melakukan tindak Pidana Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terang Heribertus Hartojo.

Laporan tersebut berkaitan dengan Lisa Mariana yang diduga melakukan kebohongan publik.

Sejak Maret 2025, Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Baca juga: Kapolrestabes Minta Maaf Kelakuan Bripka Rio Manurung Aniaya Wina Ternyata Sudah Punya Istri

“Peristiwa itu yang terjadi sejak bulan Maret 2025 terhadap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik dan adanya pencemaran nama baik diduga inisial LM,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, isu dugaan Ridwan Kamil memiliki anak dari Lisa Mariana mulai muncul sejak akhir Maret 2025.

Dimana lewat sosial medianya, Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved