Berita Viral

NASIB Emak-emak yang Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, Kini Diblacklist Batik Air Seumur Hidup

Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa pemblokiran atau blacklist itu diterapkan untuk kepentingan bersama.

Ist via TribunJateng.com
BERCANDA BAWA BOM - Tangkapan layar video yang menayangkan penumpang Batik Air diturunkan dari pesawat karena bercanda membawa bom, beredar viral di media sosial. Ia kini diblacklist maskapai tersebut seumur hidup 

"Penumpang yang duduk di kursi 11E tersebut diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman," kata Danang dari siaran resmi Batik Air, Rabu (16/4/2025).

Pihak maskapai pun menindak tegas penumpang tersebut sesuai dengan prosedur keselamatan.

"Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan," kata Danang.

Danang melanjutkan, penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan.

Penumpang itu juga diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.

Baca juga: LINK Live Streaming Everton Vs Man City Jam 21.00 WIB, Cek Hasil via Live Score Liga Inggris di Sini

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

"Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan atau/pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras," katanya.

Hal tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

Dalam hal ini, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun, dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Danang mengatakan bahwa Batik Air serta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.

"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," pungkas Danang.

Di-blacklist seumur hidup

Terbaru, Danang memastikan bahwa maskapainya memberikan sanksi "blacklist" pada penumpang yang bercanda membawa bom tersebut.

Pihak maskapai mengambil tindakan tegas karena ucapan FA tergolong mengancam keamanan penerbangan, sekalipun ditujukan dengan maksud bercanda.

"Batik Air juga menetapkan sanksi internal berupa pemblokiran (blacklist) terhadap yang bersangkutan," kata Danang, Sabtu (19/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa pemblokiran atau blacklist itu diterapkan untuk kepentingan bersama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved