Berita Viral
SOSOK Risma Siahaan Nenek 64 Tahun Ditangkap Kejari Medan Kasus Korupsi PT KAI, Pura-Pura Pingsan
Risma Siahaan tersangka korupsi PT Kereta Api Indonesia menjadi sorotan. Sebab, Risma Siahaan yang kini berusia 64 tahun jadi tersangka penggunaan ase
TRIBUN-MEDAN.com - Risma Siahaan tersangka korupsi PT Kereta Api Indonesia menjadi sorotan. Sebab, Risma Siahaan yang kini berusia 64 tahun jadi tersangka penggunaan aset PT KAI.
Risma Siahaan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan pada 7 April 2025.
Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21,91 miliar.
Aset yang dimaksud adalah lahan dan gedung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.
Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.
Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.
"Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan," tulis rilis tersebut.
Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.
Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.
Baca juga: Tumbal Kemenangan Barcelona, Lewandowski Terancam Absen di Final Copa del Rey dan Lawan Inter Milan
Baca juga: Prediksi Skor AC Milan Vs Atalanta di Liga Italia, Lengkap Susunan Pemain, H2H, Link Streaming
Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.
“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan."
"Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.
Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.
Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.
Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.
Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.
Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.
Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.
Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.
Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.
Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.
Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.
Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.
Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.
Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
tersangka korupsi PT Kereta Api Indonesia
Risma Siahaan
PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Kejari Medan
Tribun-medan.com
Kabar Terbaru Erick Thohir Masuk Kandidat Calon Menpora, Isunya Dilantik Prabowo di Istana Hari Ini |
![]() |
---|
Kondisi Ruben Onsu Dirawat di Rumah Sakit, Wajah Pucat Dibantu Selang Pernapasan |
![]() |
---|
Masih Pengantin Baru, Pria Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan, Dikenal Royal Tapi Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Nasib Roni Ardiansyah Akan Jadi Kepsek Lagi, Ajudan Prabowo Turun Tangan: Selamat, Akan Dilantik |
![]() |
---|
Punya 4 Istri, Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek, Ucap Tanggung Jawab Dunia Akhirat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.