Berita Karo Terkini
Berkas Perkara Predator Anak di Karo Belum Tuntas, Kasat: JPU Masih Lengkapi Keterangan Orangtua
Berkas perkara kasus tindak pidana kekerasan pada anak yang saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tanah Karo, namun belum tuntas.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Berkas perkara kasus tindak pidana kekerasan pada anak yang saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tanah Karo, masih belum tuntas untuk dilimpahkan ke penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai informasi, kasus yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tanah Karo ini terungkap pada bulan Februari 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, beberapa waktu terakhir pihaknya telah mengirimkan berkas ke JPU. Dirinya menjelaskan, selama dua kali pengiriman berkas perkara tim penyidik JPU kejari Karo mengungkapkan jika berkas masih belum lengkap (P19).
"Untuk yang kasus predator anak itu, sudah dua kali kita limpahkan ke penyidik JPU, namun masih P19," ujar Ras Maju via seluler, Selasa (22/4/2025).
Ketika ditanya apa hal yang masih belum terpenuhi oleh penyidik JPU, dirinya tak menggambarkan secara pasti poin-poin apa saja yang diminta oleh JPU. Namun, dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya masih kembali melengkapi berkas dengan mengumpulkan serangkaian keterangan dari orangtua korban.
"Masih diminta keterangan lebih jelas dari orangtua, makanya sekarang ini masih kita lengkapi," katanya.
Secara umum, Ras Maju menjelaskan jika dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi tidak mengalami kendala. Namun begitu, dirinya mengaku pihaknya juga masih tetap berkoordinasi dengan penyidik JPU Kejari Karo untuk bisa melengkapi berkas yang diminta.
"Masih terus koordinasi. Nanti kalau ada pengembangan lebih lanjut akan kita sampaikan," ucapnya.
Sebagai informasi, pelaku predator anak yaitu seorang pria berinisial OSM diamankan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo karena dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak lelaki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia delapan tahun. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban. Dimana, dari pengakuannya ia mengaku jika telah menggauli korban sebanyak empat kali.
Dari pemeriksaan tim Satreskrim, diketahui modus pelaku dalam melancarkan aksinya pelaku ini memberikan iming-iming mainan maupun uang kepada korban. Dimana, awal mula ia melancarkan aksinya juga sempat mempertontonkan video tak senonoh kepada korban dan akhirnya ia bisa menggauli korban.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bubarkan Pemuda yang hendak Tawuran, Polsek Munte Amankan Sajam hingga Bahan Bom Molotov |
![]() |
---|
Kejari Karo masih Lakukan Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Profil Desa, Kajari: Doakan |
![]() |
---|
Perdana Gabung di Festival Bunga Buah, Aron Karo Kerja Sama dengan Pemkab Terkait Ekspor Hasil Tani |
![]() |
---|
Dijemput Paksa Kejari Karo, JP Terbukti Rugikan Keuangan Negara dari Hasil Proyek Video Profil Desa |
![]() |
---|
HISTERIS Warga Desa Pengambatan Temukan Mayat Tanpa Kepala di Aliran Sungai Aek Bolon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.