Berita Karo Terkini

Dijemput Paksa Kejari Karo, JP Terbukti Rugikan Keuangan Negara dari Hasil Proyek Video Profil Desa

JP diketahui merupakan pemilik perusaahan CV. Arih Ersada Persada (CV. AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
JEMPUT PAKSA - Kajari Karo Darwis Burhansyah (Tengah), memaparkan hasil pengungkapan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan video profil desa, di kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (31/7/2025) malam. Dari pengungkapan ini, ditetapkan satu orang tersangka yang sebelumnya dilakukan penjemputan paksa sebagai saksi di wilayah Provinsi Bangka Belitung. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengadaan video profil desa tahun 2020-2023 lalu. Pelaku berinisial JP ini, dijemput paksa oleh tim gabungan Intel dan Pidsus Kejari Karo di Provinsi Bangka Belitung pada Rabu (30/7/2025) kemarin setelah sebelumnya mangkir dalam beberapa pemanggilan sebagai saksi. 

Kajari Karo Darwis Burhansyah, menjelaskan penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Dikatakan Darwis, peran yang dilakukan oleh JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat. 

"Adapun fakta hukum yang diperoleh, yaitu adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa," ujar Darwis, Kamis (31/7/2025) malam. 

Dikatakan Darwis, berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya.

Dalam kasus ini, JP diketahui merupakan pemilik perusaahan CV. Arih Ersada Persada (CV. AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. 

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dari kasus ini ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017.

Selanjutnya, dari hasil audit berdasarkan perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV AEP sebesar Rp. 250.587.012.

"Untuk total kerugian negara secara keseluruhan, mencapai 1,3 miliar rupiah. Namun khusus dari perusahaan milik JP, kerugian negara mencapai 250 juta rupiah," katanya. 

Atas perbuatannya, JP dipersangkakan pasal primer pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 thun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved