Cek Fakta

Cek Fakta Roy Suryo Ditahan Polisi, Heboh di saat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Beredar narasi Roy Suryo ditahan polisi setelah adanya ribut-ribut soal isu ijazah palsu Jokowi. Cek fakta sebenarnya dari isu Roy Suryo ditahan.

Editor: Array A Argus
Kompas.com via Tribun Timur
DITAHAN- Roy Suryo saat ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi beberapa waktu lalu. Kini ia diisukan kembali ditahan setelah ramai soal isu ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Di tengah gejolak isu ijazah palsu Jokowi yang kian merebak, muncul isu lain soal kabar Roy Suryo ditahan polisi.

Narasi soal Roy Suryo ditahan polisi beredar di media Facebook.

Ada sejumlah pengguna media sosial yang membagikan cuplikan video dimana Roy Suryo digelandang sejumlah pria menuruni tangga.

Baca juga: Cek Fakta Soal Isu Sri Mulyani Mundur, Ini yang Dilakukan Menkeu saat Bertemu Prabowo Subianto

Tak pelak, isu ini makin liar lantaran dibumbui dengan komentar-komentar miring soal Roy Suryo.

Apalagi dia diketahui belakangan ini turut mengomentari isu ijazah palsu Jokowi.

Lantas, seperti apa fakta sebenarnya soal isu Roy Suryo ditahan tersebut?

Postingan Pengguna Facebook

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa pengguna Facebook yang membagikan video dengan narasi Roy Suryo ditahan pihak berwajib.

Adapun akun yang membagikan video narasi Roy Suryo ditahan diantaranya ini, ini, dan ini.

Baca juga: Cek Fakta Emas Antam Palsu yang Lagi Ramai di Medsos Beberapa Hari Terakhir

Narasi yang dibuat pengunggah:

AKHIRNYA ROY SURYO DITAHAN ????????????????
TUNGGU MENYUSUL UNTUK AMIEN RAIS, TIFA , ROCKY GERUNG dkk ...

Fakta yang Ada

Dari cek fakta yang ada, belum ada informasi soal kabar penahanan Roy Suryo

Menurut data, video narasi Roy Suryo ditahan polisi itu sebenarnya adalah video lama.

Video itu momen dimana Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya pada tahun 2022 terkait kasus meme stupa Candi Borobodur yang diubah mirip wajah Jokowi.

Baca juga: Cek Fakta Isu Roy Suryo Dipenjara Karena Dituding Pemilik Akun Fufufafa

Dalam kasus terebut, Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

PN Jakarta Barat menilai Roy Suryo bersalah atas penyebaran informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antar-golongan (SARA).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved