VIDEO

Polisi Grebek Sabung Ayam di Rumah DPRD Asahan, Kapolres : Sudah Ditersangkakan 

Pajar ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya merupakan penonton yang memasang judi untuk bertaruh saat ayam tersebut diadu.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto ditetapkan tersangka oleh Polres Asahan diduga terlibat dengan kasus perjudian sabung ayam.

Sabung ayam yang diduga milik Pajar Prianto tersebut, digelar di rumahnya yang berada di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Minggu (20/4/2025).

Pajar ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya merupakan penonton yang memasang judi untuk bertaruh saat ayam tersebut diadu.

"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).

Jelasnya, kronologi penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan sabung ayam di rumah salah satu anggota dewan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

"Ada masyarakat yang melaporkan ke call center 110 Polres Asahan ada tindak perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Air joman," jelasnya.

Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Asahan menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan menuju ke lokasi tersebut.

"Benar, ada kegiatan tersebut dan langsung mengamankan delapan orang, tetapi yang bisa ditetapkan ada tiga orang diduga berinisial PP, S, dan S," katanya.

Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan kordinasi dengan sekretaris dewan untuk memastikan tersangka PP adalah anggota dewan.

"Hanya saja, dia mengaku menjual ayam, dan kemudian yang bersangkutan menyediakan ring untuk pengujian ayam jago tersebut," ujar Kapolres Asahan.

Katanya, ada empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dimana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.

"Tersangka PP kami sangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S ini  kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved