TRIBUN WIKI

SOSOK Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV yang Terima Uang Rp 487 Juta untuk 'Hajar' Kejagung

Tian Bahtiar adalah Direktur Pemberitaan JAK TV yang tersandung kasus hukum. Ia dijadikan tersangka karena menerima uang untuk sudutkan Kejagung RI.

Editor: Array A Argus
JAK TV
TERSANGKA- Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV yang dijadikan tersangka oleh Kejagung RI. Ia dijadikan tersangka lantaran menerima uang ratusan juta untuk menyudutkan Kejagung RI lewat pemberitaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Tian Bahtiar tengah ramai disorot kalangan awak media.

Ia adalah Direktur Pemberitaan JAK TV.

Saat ini, Tian Bahtiar dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

Alasannya, karena Tian Bahtiar dituding menerima uang sebesar Rp 487 dari dua orang pengacaram masing-masing Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Uang tersebut bukanlah untuk kepentingan kantor, melainkan diduga untuk kepentingan pribadi Tian Bahtiar.

Baca juga: SOSOK Mulyadi Simatupang, Kadis Perindag ESDM yang Dituding Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution

Uang ratusan juta yang diserahkan dua pengacara itu digunakan sebagai jasa untuk 'menghajar' Kejagung RI.

Tian Bahtiar menerima uang tersebut dengan maksud untuk menyudutkan Kejagung RI lewat pemberitaan.

Setelah Tian Bahtiar dijadikan tersangka dan ditahan, disebutkan bahwa uang tersebut tidak ada hubungannya dengan perusahaan.

Tian bergerak atas nama pribadi, dan untuk kepentingan pribadinya pula. 

“Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: SOSOK Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa Seal yang Denda Karyawan Shalat Jumat Lebih 20 Menit

Satu diantara narasi negatif yang dibuat Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.

Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Baca juga: SOSOK Tessa Nur Aliyah, Perempuan Gaya Elit Hidup Sulit yang Edit Bukti Transfer Belanja Pakaian

Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved