Berita Medan

Respon Naiknya Tarif Rusunawa Kayu Putih, Rico Waas : Kami Jalankan Perda yang Sudah Ada

Atas kebijakan kenaikan tarif retribusi hunian dan kios, ditanggapi santai Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
PEMKO MEDAN
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pimpin upacara penyerahan SK PNS di Balai Kota Medan, Rabu (23/4/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penerapan kenaikan tarif retribusi di rumah susun sewa (Rusunawa) Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia dikeluhkan sejumlah penghuni.

Mereka merasa terkejut dan keberatan. 

Atas kebijakan kenaikan tarif retribusi hunian dan kios, ditanggapi santai Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Ditegaskannya, bahwa kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan regulasi yang sudah ada sebelum dirinya menjabat menjadi Wali Kota 2025-2030. 

"Ini perda (peraturan daerah) yang sudah ada sebelumnya dan kita tinggal menjalankan," katanya, di Balai Kota Medan, Rabu (23/4/2025). 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif retribusi senilai Rp 150.000 per meter persegi per bulan.

Pemanfaatan ruang ini dinilai dapat menjadi peluang ekonomi bagi warga, terutama pelaku usaha kecil.

Rico Waas menyampaikan, kebijakan kenaikan tarif retribusi tersebut diperuntukkan pada area komersil di Rusunawa Kayu Putih.

Artinya, kebijakan ini tidak menyasar untuk tarif sewa hunian warga rusun. 

"Bukan tempat tinggalnya yang harganya Rp3,6 juta, tetapi ruang komersialnya untuk unit usaha bagi warga yang mau berjualan di rusun," katanya. 

Salah satunya, sebut Rico, adalah ruang berukuran 6x4 meter yang dapat dimanfaatkan warga untuk berjualan atau membuka usaha kecil.

Sesuai ketentuan perda, tarifnya dihitung berdasarkan luas ruang yang digunakan.

"Ukurannya itu seingat saya 6x4 meter. Artinya kalau dikali menjadi 24 meter persegi dikalikan Rp150 ribu permeter, (totalnya) itulah menjadi Rp3,6 juta. Tapi untuk unit yang disewakan masyarakat yang tinggal di situ, (tarifnya) masih di angka seratusan ribu," ujarnya. 

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana, sebelumnya menjelaskan, Tarif Retribusi Pemakaian Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, senilai Rp 150.000/meter/bulan merupakan ketentuan ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ruang ini bisa dimanfaatkan untuk dijadikan area komersil.

"Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300 ribu per bulan," katanya, Jumat (18/4/2025) lalu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved