Berita Medan

Respon Naiknya Tarif Rusunawa Kayu Putih, Rico Waas : Kami Jalankan Perda yang Sudah Ada

Atas kebijakan kenaikan tarif retribusi hunian dan kios, ditanggapi santai Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
PEMKO MEDAN
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pimpin upacara penyerahan SK PNS di Balai Kota Medan, Rabu (23/4/2025) 

Dia menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih itu mencapai Rp 3.600.000/bulan. Lebih jauh Melvi menerangkan, di Rusunawa Kayu Putih ada ruang yang dapat digunakan untuk area komersil. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur soal pemakaian Ruang pada Rusunawa, termasuk soal tarifnya.

Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil.

Salah satu ruang berukuran 6 x 4 meter. Sesuai Perda, tambahnya, tarifnya sebesar Rp150.000/meter/bulan. 

Perda yang sama juga mengatur tarif sewa unit tempat tinggal di rusunawa.

Di Rusunawa Kayu Putih, tarif bulanan bervariasi berdasarkan lantai:
1. Lantai 2: Rp345.000
2. Lantai 3: Rp330.150
3. Lantai 4: Rp315.000
4. Lantai 5: Rp258.450

Sementara di Rusunawa Seruai:
1. Lantai 2: Rp195.800
2. Lantai 3: Rp165.300
3. Lantai 4: Rp143.100
4. Lantai 5: Rp112.950

Kebijakan baru ini diharapkan Pemko Medan dapat menciptakan lingkungan rusunawa yang lebih produktif dan mandiri secara ekonomi, sembari tetap terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved