Berita Viral
PENJELASAN Kapolres soal Kasus Anak Tembak Ibu Kandung hingga Tewas Gegara Uang Rp 3 Juta
Peristiwa tragis anak tembak ibu kandung hingga tewas terjadi di wilayah OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel).
TRIBUN-MEDAN.com - Peristiwa tragis anak tembak ibu kandung hingga tewas terjadi di wilayah OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel).
Pelaku adalah Gusmadi Wiranata yang berstatus sebagai mahasiswa dan berusia 23 tahun. Dia tega menembak ibunya sendiri, Hely Febriyanti (50) hingga tewas.
Hely, yang merupakan Pjs kepala desa, ditembak oleh Gusmadi di kediaman mereka, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Peristiwa memilukan ini terjadi sesaat setelah korban pulang dari resepsi pernikahan warga di lingkungan RT 003 RW 003 Desa Bangun Rejo.
Korban rencananya hendak melanjutkan kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor desa.
Namun, suasana menjadi tegang ketika pelaku memulai percakapan dengan korban dan saksi Devi, yang merupakan sekretaris pribadi kepala desa.
Percakapan tersebut membahas soal utang-piutang sejumlah Rp 3 juta yang melibatkan seseorang bernama Ganef Prasetyo.

Menurut pihak kepolisian, perdebatan antara korban dan pelaku dipicu oleh pertanyaan pelaku mengenai pembayaran utang tersebut.
Ketegangan meningkat hingga akhirnya pelaku masuk ke kamarnya, mengambil senjata api rakitan jenis pistol dan menembak korban pada bagian paha kanan bagian dalam. Korban langsung terjatuh akibat luka tembak tersebut.
Devi dan pelaku sempat membawa korban ke Puskesmas Purwodadi, namun karena luka cukup serius, korban dirujuk ke RS Charitas. Sayangnya, nyawa Hely Febriyanti tidak dapat diselamatkan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury mengungkapkan bahwa pelaku ingin meminta uang kepada korban, yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
“Motif awal berdasarkan keterangan sementara, pelaku meminta uang kepada korban. Permintaan tersebut kemungkinan ditolak, sehingga memicu emosi pelaku,” ujar Kapolres, Jumat (25/04/2025) dikutip dari Tribunsumsel.com.
Dari hasil penyelidikan awal, senjata api yang digunakan pelaku diketahui merupakan senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru. Senjata itu diduga milik ayah pelaku yang telah meninggal dunia.
“Pelaku mengaku bahwa senpi tersebut milik almarhum ayahnya. Namun, kami masih terus mendalami asal-usul kepemilikan senjata api itu,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
PENGAKUAN 7 Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas: Kalau Pintu Kebuka Kami Mati |
![]() |
---|
PRIA LAJANG Ketahuan Mesum Dengan Istri Orang, Pasangan Kekasih Ini Diarak Warga Nyaris Babak Belur |
![]() |
---|
DEMO Depan Kantor Brimob Ricuh, Pendemo Bakar dan Jarah Kantor, Sepeda dan Alat Elektronik Dicuri |
![]() |
---|
Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Presiden Prabowo: SAYA TERKEJUT |
![]() |
---|
MEMANAS, Massa Ojol Luapkan Amarah Teriaki dan Lempari Kapolda Irjen Asep Edi Seusai Pemakaman Affan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.