Berita Viral

Alasan Surya Paloh tak Setuju Pencopotan Gibran sebagai Wapres, Sesali Usul Forum Purnawirawan TNI

Usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
USULAN PENCOPOTAN GIBRAN: Surya Paloh mengungkapkan penyesalannya sejumlah purnawirawan TNI mengusulkan agar dilakukan pencopotan Gibran Rakabuming 

TRIBUN-MEDAN.com - Beda pandangan dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dengan Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Surya Paloh sangat menyesali usulan yang berasal dari purnawirawan TNI tersebut untuk melakukan penggantian Wapres.

Menurutnya, tidak ada alasan mendasar Gibran dicopot dari jabatannya.


Sebab putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu menang Pilpres secara demokratis sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.

"Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta,  Sabtu (26/4/2025).

Suray Paloh menyayangkan usulan tersebut datang dari purnawirawan. 

"Ya, sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.

Dia menegaskan, tak ada alasan yang mendasar untuk mencopot Gibran sebagai Wapres RI. 


"Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan, kan?” kata Paloh.

"Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

 

Baca juga: Klasemen Liga Italia, Como 1907 Menuju 10 Besar, AC Milan, AS Roma hingga Napoli Menang, Inter Kalah

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  • Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  • Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  • Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  • Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  • Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 
Tanggapan Presiden Prabowo Subianto dan MPR

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved