Berita Viral

Daftar Lengkap 8 Nama yang Dipolisikan dalam Pusaran Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Ada Amien Rais

Total ada delapan orang yang dilaporkan oleh pendukung Jokowi itu, berikut daftarnya, disampaikan langsung oleh Karim, Ketua Komite Rakyat Nasional.

Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025). Skripsi dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) saat menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Adapun muncul tudingan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi adalah palsu. UGM hingga teman angkatan Jokowi pun langsung memberikan bantahan. Jokowi tidak merasa terganggu dengan isu ijazahnya yang dituduh palsu, menurut dia itu fitnah murahan yang diulang-ulang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 8 nama tokoh telah dilaporkan atas kasus penghasutan di tempat umum soal ijazah Jokowi. 

Para terlapor ini menunding Jokowi menggunakan ijazah palsu. Isu ijazah palsu Jokowi kembali ramai diperbincangkan akhi-akhir ini. 

Kini pendukung Jokowi melaporkan delapan orang yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu

Adapun para pendukung Jokowi yang melaporkan itu adalah sejumlah kader ormas dari kelompok Komite Rakyat Nasional (Kornas).

Pendukung Jokowi itu melaporkan 8 nama itu atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025) lalu.

Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, mengatakan sejumlah nama terlapor itu di antaranya Amien Rais hingga Roy Suryo.

Seperti diketahui Amien Rais merupakan politikus senior di Indonesia.

Ia juga merupakan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat.

Total ada delapan orang yang dilaporkan oleh pendukung Jokowi itu, berikut daftarnya, disampaikan langsung oleh Karim:

  1. Amien Rais
  2. Bambang Mulyono
  3. Muhammad Taufiq
  4. Rismon H Sianipar
  5. Roy Suryo
  6. Sugi Nur Raharja (Gusnur)
  7. Dokter Tifa (Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA)
  8. Umar Khalid Harahap

"Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku," kata Karim kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Pasal yang Dijeratkan

Sejumlah terlapor tersebut diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Dengan ini, Karim meminta Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya.

Sebab, sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana.

Karim pun berharap, pihak Kepolisian dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved