Sumut Terkini
Diskusi Publik Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara : Membaca Realitas, Menata Ulang Arah
Dalam diskusi terbuka lintas sektor ini, fasilitator Darwin Manullang menuturkan soal keprihatinan terhadap stagnasi sektor pertanian
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Diskusi publik soal peraturan daerah (perda) dan perlindungan bagi petani berlangsung kemarin, Senin (28/4/2025) di Tapanuli Utara.
Diskusi ini diikuti oleh perwakilan DPRD, pemerintah daerah, akademisi, anggota Serikat Tani, serta staf pendamping KSPPM. Diskusi ini diharapkan mampu mempertemukan suara kebijakan, pendampingan, dan realitas komunitas petani di lapangan.
Dalam diskusi terbuka lintas sektor ini, fasilitator Darwin Manullang menuturkan soal keprihatinan terhadap stagnasi sektor pertanian Tapanuli Utara selama dua dekade terakhir.
Anggota DPRD Komisi B Taput Maradona Simanjuntak menyoroti mandeknya penerbitan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3). Ia jelaskan, tahun 2023, perda ini sempat masuk prolegda namun gagal disahkan karena paripurna tidak kuorum.
"Tahun ini, Perda P3 belum kembali masuk Prolegda, namun diharapkan dapat ditampung dalam perubahan APBD mendatang," ujar Maradona Simanjuntak, Selasa (29/4/2025).
"Dalam dua dekade ini, tidak ada pertanian yang berhasil," sambungnya.
Selanjutnya, seorang akademisi bidang pangan Posman Sibuea menuturkan, kegagalan pembangunan pertanian bukan sekadar teknis, melainkan akibat ketiadaan basis data hidup yang memetakan relasi lahan, sumber daya, dan aktor.
"Pertanian bukan sekadar produksi. Ia adalah ruang bertahan hidup, ruang kuasa, dan ruang regenerasi sosial. Tanpa peta yang riil, kita hanya berjalan dalam kabut," tuturnya.
Ia juga menyerukan pembangunan sistem pendataan partisipatif yang mampu memotret kompleksitas pertanian Tapanuli Utara secara dinamis.
Pihak KSPPM yang diwakilkan oleh Delima Silalahi memperingatkan, problem struktural tercermin dalam draft perda yang ada. Ia mengeritik draft tersebut belum cukup berpihak kepada petani kecil dan komunitas adat. Ia tuturkan, bahkan beberapa pasal justru berpotensi merugikan petani dengan adanya sanksi-sanksi yang memperlemah posisi mereka.
"Kalau kerangka hukumnya tidak diubah, kita hanya mengganti baju kegagalan lama dengan jargon baru," tegas Delima.
Pemkab Tapanuli Utara yang diwakili oleh Wabup Deni Lumbantoruan tegaskan soal pentingnya pendataan sektor pertanian secara menyeluruh sebagai fondasi arah kebijakan.
"Kita tidak bisa lagi menebak-nebak. Kita harus tahu persis siapa petaninya, berapa luas lahannya, bagaimana kondisi tanahnya. Tanpa data, tidak ada arah," ujarnya.
Ia berkomitmen membentuk tim lintas sektor yang melibatkan elemen masyarakat guna memastikan pembangunan pertanian berbasis kenyataan di lapangan.
Jaspaer Simanjuntak dari Serikat Tani Tapanuli Utara menegaskan urgensi penerbitan Perda P3 berdasarkan kebutuhan nyata petani.
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Mantan Residivis Siksa Pacar Hingga Tewas, Tega Masukan Botol ke Alat Vital |
![]() |
---|
Oknum Kadispar Taput Dilaporkan ke Polda Sumut, Begini Tanggapan Sekdakab Taput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.