TRIBUN WIKI
Profil Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Baru Bebas dari Penjara Usai Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur adalah mantan pemain debus yang kemudian mencoba menjadi pendakwah. Ia pernah ditahan di masa Presiden Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan baru saja bebas dari penjara.
Ia bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara atas kasus tuduhan soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Setelah bebas dari penjara, Gus Nur mengaku akan melanjutkan jihadnya.
Baca juga: Profil Udil Surbakti, Pro Players Mobile Legends Diisukan Selingkuh, Diserang Warganet

"Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang," kata Gus Nur, dikutip dari Warta Kota, Selasa (29/4/2025).
Ia mengatakan, dirinya akan melanjutkan program yang pernah ada, seperti bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, dan infaq besar.
Profil Gus Nur
Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur, adalah mantan pemain debus yang kemudian menjadi seorang pendakwah tanpa belajar di pondok.
Ia juga dikenal sebagai seorang penulis lagu, dan tokoh kontroversial asal Indonesia.
Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 di sebuah desa di Banten.
Baca juga: Profil Suster Genevieve Jeanningros, Sahabat Paus Fransiskus yang Terisak Langgar Protokol Vatikan
Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta, dan kemudian menetap di Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sebelum menekuni dakwah, Gus Nur pernah menjadi pemain debus mengikuti jejak ayahnya.
Setelah ayahnya wafat, ia meninggalkan dunia debus dan mulai mendalami agama secara otodidak sambil memanfaatkan kemampuan debusnya sebagai media dakwah.
Gus Nur beberapa kali terlibat kasus hukum terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terutama terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.
Baca juga: Profil Anhal Mulya Perkasa, Camat Padang Selatan yang Selingkuh Pernah Aniaya Junior di IPDN
Pada 2018, ia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor.
Pada 2020, ia divonis 10 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, meski tidak ditahan saat vonis.
Pada 2022, ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pelaporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar Hukum Refly Harun sempat menanggapi bebasnya Gus Nur.
"Saya sudah tahu beberapa waktu lalu sudah tahu bahwa Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas Surakarta," kata Refly, mengutip Channel Youtubenya.
Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun penjara.
Baca juga: Profil Rahmat Saleh, Anggota DPR dari PKS yang Viral setelah Bilang PNS Pindah ke IKN Picu Selingkuh
"Padahal, jika mengaku kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saja Gus Nur tidak layak untuk ditahan. Karena yang dilakukannya itu sesuatu yang bukan pelanggaran, bukan kejahatan," katanya
"Ini semata-mata untuk membungkam bambang Tri, tapi Gus Nur ikut kena. karena kalau bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang Jokowi Undercover 2 yang isinya memang ngeri-ngeri sedap. Intinya ini yang menyulut isu soal ijazah palsu."
Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur secara mengejutkan ditangkap dan ditahan polisi.
Padahal, saat itu, Bambang Tri sedang mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bambang Tri (saat itu) mengajukan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi belum lagi gugatan itu digelar secara benar, tiba-tiba Bambang Tri bersama Gus Nur ditangkap dan ditahan karena dianggap menyebarkan berita bohong," ungkap Refly Harun.
Selayang pandang kasus
Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun sidang perdana digelar pada 18 Oktober 2022
Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.
Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.
Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.
"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.
"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.
Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.
"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.
"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.
Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.
"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.
Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.
"Iya, nanti malam pukul 19.00 WIB, di Bareskrim," katanya, saat dikonfirmasi pada Kamis.
Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.
Jokowi sebelumnya digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022
"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media, kemarin.
Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut.
Gibran sempat geram
Gibran Rakabuming juga sempat menanggapi laporan dari Bambang Tri Mulyono terhadap dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan ayahnya, Joko Widodo.
Menanggapi itu, Gibran memastikan bahwa ijazah sekolah bapaknya asli.
Ia menyebut, tidak mungkin Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga presiden
"Sekarang daftar wali kota, gubernur nggak pakai ijazah pakai apa? Pakai daun pisang? kan ya tidak. Masak pendaftaran presiden mau bohong," ujarnya, Senin (10/10/2022).
Gibran sudah tak kaget munculnya tudingan pemalsuan ijazah itu.
Apalagi, kata Gibran, selama ini, bapaknya sudah sering diserang dengan berbagai isu.
Jadi, menurut Gibran, membantah tudingan itu pun percuma
"Itu isunya muncul terus, isu komunis, isu-isu lain. Tiap tahun diramaikan terus. Udah tanya yang bikin isu aja, sampai bosan menanggapinya. Bantah 100 kali percuma kalau ngomong sama orang tidak waras," geramnya.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.