Sumut Terkini
Guru SMK di Nias Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Berusia 10 Tahun
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka terhadap seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias berinisial AZ
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka terhadap seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias berinisial AZ (38) karena dugaan pencabulan.
Ia diduga mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea mengatakan, kasus ini terungkap usai keluarga korban memergoki isi chat tak senonoh dari pelaku ke korban.
“Keluarga menemukan chat dari tersangka yang tidak senonoh kepada korban,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (30/4/2025).
Polisi menerangkan, setelah mengetahui isi pesan, pihak keluarga langsung menginterogasinya dan ia mengaku sudah disetubuhi tersangka pada Juli 2024 lalu.
Setelah itu, pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Polisi dan kemudian guru SMK tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 3 April kemarin.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, AZ tidak ditahan karena beberapa alasan diantaranya masih mendalami kasus ini.
Kemudian, permohonan atau jaminan dari istri tersangka. Sehingga AZ dikenakan wajib lapor.
Saat ini Polisi masih terus memeriksa saksi lainnya dan rekaman suara.
"Adanya permohonan dan jaminan dari istri Tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan," katanya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Polda Sumut Proses Laporan Ketua DPRD Sumut Dugaan Pencemaran Nama Baik, Diduga Dilakukan Sosok Ini |
![]() |
---|
Meski Dipanggil KPK, Rektor USU Prof Muryanto Amin masih Pimpin Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
PELTI Sumut Akan Gelar Rakerprov dan Pelantikan Bersama hingga Kompetisi Tenis 19-22 Agustus |
![]() |
---|
Kejati Sumut Panggil 4 Anggota DPRD Medan Perihal Dugaan Pemerasan Pengusaha |
![]() |
---|
Kejatisu Panggil David Roni Sinaga dan 3 Anggota DPRD Medan Perihal Dugaan Pemerasan Pengusaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.