TRIBUN WIKI

Profil Marsudi Wahyu Kisworo, Rektor Universitas Pancasila Dicopot dari Jabatannya

Prof. Marsudi Wahyu Kisworo adalah seorang akademisi dan tokoh pendidikan. April 2025, ia dicopot sebagai Rektor Universitas Pancasila.

Editor: Array A Argus
Instagram @ marsudiwkisworo
DICOPOT- Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila. Ia menduga pencopotannya itu karena selama ini dirinya membela korban kekerasan seksual yang disinyalir melibatkan eks Rektor bernama Edie Toet Hendratno (ETH). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, Ir., MSc, PhD, IPU, Rektor Universitas Pancasila dicpot dari jabatannya.

Kabar ini mengejutkan mahasiswa, dan seluruh civitas Universitas Pancasila.

Belum jelas apa alasan pencopotan Marsudi Wahyu Kisworo tersebut.

Namun, pemcopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

Marsudi Wahyu Kisworo, saat diwawancarai menduga bahwa pencopotannya itu ada kaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH).

Baca juga: Profil Zulkifli Husein, Eks Ketua DPW PAN Sumut Meninggal Dunia saat Pidato Acara Halal Bihalal

SOSOK Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli IT KPU Disemprot Kubu Anies di Sidang MK, Guru Besar Pertama Ilkom
SOSOK Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli IT KPU Disemprot Kubu Anies di Sidang MK, Guru Besar Pertama Ilkom (dokumentasi Universitas Bina Darma Palembang)

Baca juga: Profil Heri Gunawan, Direktur Keuangan PT Adaro yang Diperiksa Kejagung RI

Dalam kasus ini, Marsudi Wahyu Kisworo berpihak pada korbannya.

"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa kesalahan dan tanpa membela diri," ucapnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Marsudi mengatakan, dia dan pejabat UP yang telah diberhentikan dianggap aktif membela korban ETH.

"Selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH," imbuh dia.

Marsudi menuturkan, selama menjabat sebagai Rektor UP, dia berusaha memulihkan hak-hak korban dan menolak mengaktifkan ETH pada Oktober.

Baca juga: SOSOK Samir, Pengacara Bawa Senpi Ilegal Diduga Konsumsi Sabu, Ganja dan Obat Telarang

Namun, ancaman lisan melalui pesan singkat dari oknum di YPP-UP menyampaikan bahwa dirinya dapat dievaluasi karena dianggap tidak patuh terhadap arahan yayasan.

Padahal, dia menegakkan Undang-Undang Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri tentang hal tersebut serta memperhatikan pendapat dari LLDikti3.

"Atas arahan LLDikti3, yaitu memulihkan hak-hak korban kembali seperti semula, (tetapi) mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP," ucap dia.

Terdapat dua korban yakni AIR dan AM, yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri terkait kasus yang dilakukan ETH. 

Baca juga: SOSOK Aladi Pristiono, 25 Tahun Jadi Honorer, Baru Diangkat Jadi PPPK, Tahun Depan Sudah Pensiun

Korban merupakan pegawai swasta yang perusahaannya dahulu pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila.

Saat itu, ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban, masing-masing dalam kesempatan yang berbeda.

Atas tindakannya, ETH dilaporkan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan mereka juga sudah diterima dari penyidik dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.

Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, ETH sudah dilaporkan lebih dahulu ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban, yaitu RZ dan DF.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Profil Aura Cinta, Eks Bintang Iklan Pinjol yang Viral Usai Debat dengan Dedi Mulyadi

Profil Marsudi Wahyu Kisworo

Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, Ir., MSc, PhD, IPU adalah seorang akademisi dan tokoh pendidikan.

Ia lahir di Kediri, Jawa Timur, 29 Oktober 1958.

Adapun latar pendidikan Marsudi Wahyu Kisworo, ia menyandang gelar Sarjana Teknik Elektro (Komputer), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan lulus tahun 1983.

Setelahnya, ia melanjutkan pendidikan, dan berhasil meraih gelar S2 Ilmu Komputer di Curtin University, Australia, lulus 1990.

Tidak cukup sampai disitu, Marsudi kembali menempuh pendidikan di kampus yang sama, dan meraih gelar S3 pada jurusan yang sama tahun 1992.

Baca juga: Profil Uu Ruzhanul Ulum, Eks Wagub Jabar Pemilik Yayasan Perguruan Al-Ruzhan Disorot Soal Dana Hibah

Dalam dunia pendidikan, Marsudi Wahyu Kisworo ternyata pernah menjabat sebagai rektor sebelum di Universitas Pancasila.

Ia pernah menjadi rektor di Perbanas Institute (2010–2018).

Lalu, ia bahkan pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero).

Kemudian, Marsudi juga pernah menjabat sebagai Faculty Member di Universitas Bina Darma dan Universitas Prasetiya Mulya.

Tidak hanya itu, di lingkup pemerintahan, Marsudi juga pernah tercatat sebagai Anggota Badan Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Baca juga: Profil Suster Genevieve Jeanningros, Sahabat Paus Fransiskus yang Terisak Langgar Protokol Vatikan

Dia juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Pertahanan Cyber Kementerian Pertahanan RI, dan Senior Advisor CitiAsia Inc dan Coach Gerakan Menuju 100 Smart City Kominfo.

Karier di Universitas Pancasila

Marsudi Wahyu Kisworo terpilih sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) untuk periode 2024–2028.

Namun, pada 24 April 2025, ia diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025.

Pemberhentian ini berlaku efektif mulai 30 April 2025 dan dilakukan tanpa komunikasi atau diskusi dengan Marsudi maupun pihak internal universitas seperti Senat UP, Wakil Rektor, atau Direktur.

Marsudi menduga pencopotan dirinya berkaitan dengan sikapnya yang aktif membela korban kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor UP nonaktif, Edie Toet Hendratno (ETH).

Selama masa kepemimpinannya, Marsudi dikenal tegas menolak tekanan untuk mengembalikan ETH sebagai dosen aktif dan aktif mengadvokasi korban yang mengalami intimidasi, baik internal maupun eksternal universitas.

Pemberhentian Marsudi memunculkan pertanyaan di kalangan civitas akademika dan masyarakat karena dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak transparan, tanpa melibatkan mekanisme evaluasi yang seharusnya menjadi tugas Senat Universitas sesuai statuta UP.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved