Berita Viral

Siasat Licik Mantan Sopir Curi Harta Majikan Rp 200 Juta, Sudah Paham Situasi Tapi Terekam CCTV

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, (18/4/2025) itu terekam kamera CCTV. Pelaku pencurian adalah mantan sopir pemilik rumah tersebut.

Dokumen Polsek Cileunyi
CURI HARTA MAJIKAN - Para pelaku pencurian sejumlah uang dan sepeda motor di sebuah rumah di Perumahan Griya Pratama Asri, Kecamatan Cileunyi, pada Jumat, (18/4/2025). Mereka adalah mantan sopir pemilik rumah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Siasat licik mantan sopir curi harta majikan. Rp 200 juta berhasil dilarikan. Ternyata sudah paham situasi.

Kasus pencurian hingga korban rugi Rp 200 juta terjadi di sebuah rumah di Perumahan Griya Pratama Asri, Kecamatan Cileunyi, Jawa Barat.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, (18/4/2025) itu terekam kamera CCTV.

Pelaku pencurian adalah mantan sopir pemilik rumah tersebut.

Ia adalah Y (32), dan dibantu rekannya I (33).

Kapolsek Cileunyi, Kompil Rizal Adam, mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya pada pukul 04.30 WIB saat tempat kejadian perkara (TKP) tengah ditinggalkan oleh pemiliknya.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/4/2025).

Kedua pelaku mengetahui rumah korban kosong lantaran pelaku Y merupakan mantan sopir dari korban.

Kedua pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, termasuk tas bermerek, sepatu, serta satu unit sepeda motor milik korban.

Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai 200 juta rupiah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku sempat berencana melarikan diri ke kawasan Kalimantan dengan alasan untuk mencari pekerjaan.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Cileunyi yang menangkap kedua pelaku di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Motif kedua pelaku melakukan aksi pencurian adalah karena keduanya terlilit utang.

"Informasinya karena punya utang, jadi keduanya nekat melakukan aksi pencurian," ujar dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved