Tarif Listrik PLN

Biaya Tarif Listrik Berlaku Mei - Juni 2025, Golongan Rumah Tangga Kecil Mulai Rp 1.352 per kWh

Rincian tarif listrik PLN periode Mei hingga Juni 2025. Pemerintah telah memutuskan tarif listrik per 1 Mei 2025

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE istimewa via tribun timur
ilustrasi/ Biaya tarif Listrik PLN 

TRIBUN-MEDAN.com - Rincian tarif listrik PLN periode Mei hingga Juni 2025.

Pemerintah telah memutuskan tarif listrik per 1 Mei 2025 masih sama seperti tarif yang berlaku sebelumnya.

Tidak adanya perubahan tarif listrik ini berlaku untuk semua golongan pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Untuk pelanggan non subsidi terdiri dari 13 golongan, sedangkan pelanggan bersubsidi sebanyak 24 golongan.


Tarif yang berlaku tetap mengacu pada ketetapan tarif listrik triwulan II yang diberlakukan sejak April 2025 dan akan berlaku hingga Juni 2025.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha nasional.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional," ujar Darmawan dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

 

Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penyesuaian biaya listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Adapun tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

 Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penetapan tarif listrik pada Mei 2025 memakai realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 sampai Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Namun, diputuskan tarif listrik per kWh pada Mei 2025 tetap sebagai upaya untuk mempertahakan daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

13 golongan pelanggan non subsidi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved