Tarif Listrik PLN

Biaya Tarif Listrik Berlaku Mei - Juni 2025, Golongan Rumah Tangga Kecil Mulai Rp 1.352 per kWh

Rincian tarif listrik PLN periode Mei hingga Juni 2025. Pemerintah telah memutuskan tarif listrik per 1 Mei 2025

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE istimewa via tribun timur
ilustrasi/ Biaya tarif Listrik PLN 

TRIBUN-MEDAN.com - Rincian tarif listrik PLN periode Mei hingga Juni 2025.

Pemerintah telah memutuskan tarif listrik per 1 Mei 2025 masih sama seperti tarif yang berlaku sebelumnya.

Tidak adanya perubahan tarif listrik ini berlaku untuk semua golongan pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Untuk pelanggan non subsidi terdiri dari 13 golongan, sedangkan pelanggan bersubsidi sebanyak 24 golongan.


Tarif yang berlaku tetap mengacu pada ketetapan tarif listrik triwulan II yang diberlakukan sejak April 2025 dan akan berlaku hingga Juni 2025.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha nasional.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional," ujar Darmawan dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

 

Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penyesuaian biaya listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Adapun tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

 Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penetapan tarif listrik pada Mei 2025 memakai realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 sampai Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Namun, diputuskan tarif listrik per kWh pada Mei 2025 tetap sebagai upaya untuk mempertahakan daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

13 golongan pelanggan non subsidi

Adapun tarif listrik diberlakukan tetap atau tidak ada perubahan untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.

Maka dari itu, pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri, membayar tarif yang sama dengan saat ini.

Sedangkan untuk tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Lalu, berapa tarif listrik per kWh yang berlaku pada Mei 2025? 

Biaya listrik per kWh pada Mei 2025 Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Mei 2025 sebagai berikut:

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, harga tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi selama bulan Mei 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh 
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Sebagai informasi tambahan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas/tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved