Sumut Terkini
Guru SMK di Nias yang Cabuli Anak Tetangganya Belum Dinonaktifkan, Begini Kata Disdik Sumut
Dinas Pendidikan Sumut soroti kasus seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias yang ditetapkan tersangka karena diduga mencabuli tetangga.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dinas Pendidikan Sumut soroti kasus seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias yang ditetapkan tersangka karena diduga mencabuli anak tetangganya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga mengatakan telah memerintahkan Kepala Bidang SMK dan Kepala Cabang Dinas Wilayah 13 untuk lakukan pemeriksaan terhadap guru tersebut.
Meski sudah memerintahkan petugas untuk periksa guru itu, Alex mengatakan, guru tersebut belum dinonaktifkan dari tenaga pendidik
"Saya sudah perintahkan Kabid SMK dan Kacabdis wilayah 13, untuk melakukan pemeriksaan terkait hal ini. apabila yang bersangkutan, benar melakukan perbuatan tersebut tentu akan ada efek hukum berupa sanksi disiplin berat," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Disdik Sumut, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, sebagai tenaga pendidik, seharusnya guru tersebut memberikan contoh yang baik.
"Ya kita tahu sebagai tenaga pendidik atau guru sebagai tenaga pendidikan harus memberikan contoh yang baik," ucapnya.
Namun, untuk proses hukum yang dialami oleh guru tersebut, Disdik lebih menyerahkan ke penegak hukum.
"Saat ini kita menyerahkan permasalahan proses hukumnya ke penegak hukum yang berwewenang," jelasnya.
Dikatakannya, setelah hasil pemeriksaan dari Kabid dan Kacabdis keluar, apabila terbukti bersalah, pihaknya akan melakukan penegakan disiplin sesuai dengan kesalahan yang dibuat guru tersebut
"Artinya, dari sisi penegakan disiplin baik guru tersebut PNS maupun honorer akan tetap diberlakukan jika terbukti bersalah. Kita tunggu hasilnya, biar tak ada maladministrasi," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka terhadap seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias berinisial AZ (38) karena dugaan pencabulan.
Ia diduga mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea mengatakan, kasus ini terungkap usai keluarga korban memergoki isi chat tak senonoh dari pelaku ke korban.
“Keluarga menemukan chat dari tersangka yang tidak senonoh kepada korban,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (30/4/2025).
Polisi menerangkan, setelah mengetahui isi pesan, pihak keluarga langsung menginterogasinya dan ia mengaku sudah disetubuhi tersangka pada Juli 2024 lalu.
Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka Penipuan Masuk Polisi, Polda Sumut Usut Oknum ASN dan PHL |
![]() |
---|
Bobby Nasution Pastikan Sumut Siap Jadi Tuan Rumah Event Internasional Sepakbola Lainnya |
![]() |
---|
Penggilingan Gabah Padi di Kota Pematangsiantar Ikut Alami Penurunan |
![]() |
---|
Polda Sumut Usut Keterlibatan Eks PHL dan ASN Dugaan Penipuan Modus Masuk Bintara Polri Rp 600 Juta |
![]() |
---|
Timnas Mali Tekuk Uzbekistan 5-1 di Laga Pembuka Piala Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.