Sumut Terkini

Guru SMK di Nias yang Cabuli Anak Tetangganya Belum Dinonaktifkan, Begini Kata Disdik Sumut

Dinas Pendidikan Sumut soroti kasus seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias yang ditetapkan tersangka karena diduga mencabuli tetangga.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
ANAK DICABULI: Kepala Disdik Sumut Alex Sinulingga saat diwawancarai di Kantornya, Jumat (2/5/2025).Alex mengatakan, Guru yang diduga cabuli anak tetangganya sendiri belum dinonaktifkan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dinas Pendidikan Sumut soroti kasus seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias yang ditetapkan tersangka karena diduga mencabuli anak tetangganya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga mengatakan telah memerintahkan Kepala Bidang SMK dan Kepala Cabang Dinas Wilayah 13 untuk lakukan pemeriksaan terhadap guru tersebut.

Meski sudah memerintahkan petugas untuk periksa guru itu, Alex mengatakan, guru tersebut belum dinonaktifkan dari tenaga pendidik

"Saya sudah perintahkan Kabid SMK dan Kacabdis wilayah 13, untuk melakukan pemeriksaan terkait hal ini. apabila yang bersangkutan, benar melakukan perbuatan tersebut tentu akan ada efek hukum berupa sanksi disiplin berat," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Disdik Sumut, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, sebagai tenaga pendidik, seharusnya guru tersebut memberikan contoh yang baik.

"Ya kita tahu sebagai tenaga pendidik atau guru sebagai tenaga pendidikan harus memberikan contoh yang baik," ucapnya.

Namun, untuk proses hukum yang dialami oleh guru tersebut, Disdik lebih menyerahkan ke penegak hukum. 

"Saat ini kita menyerahkan permasalahan proses hukumnya ke penegak hukum yang berwewenang," jelasnya.

Dikatakannya, setelah hasil pemeriksaan dari Kabid dan Kacabdis keluar, apabila terbukti bersalah, pihaknya akan melakukan penegakan disiplin sesuai dengan kesalahan yang dibuat guru tersebut  

"Artinya, dari sisi penegakan disiplin baik guru tersebut PNS maupun honorer akan tetap diberlakukan jika terbukti bersalah. Kita tunggu hasilnya, biar tak ada maladministrasi," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka terhadap seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias berinisial AZ (38) karena dugaan pencabulan.

Ia diduga mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea mengatakan, kasus ini terungkap usai keluarga korban memergoki isi chat tak senonoh dari pelaku ke korban.

“Keluarga menemukan chat dari tersangka yang tidak senonoh kepada korban,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (30/4/2025).

Polisi menerangkan, setelah mengetahui isi pesan, pihak keluarga langsung menginterogasinya dan ia mengaku sudah disetubuhi tersangka pada Juli 2024 lalu.

Setelah itu, pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Polisi dan kemudian guru SMK tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 3 April kemarin.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, AZ tidak ditahan karena beberapa alasan diantaranya masih mendalami kasus ini.

Kemudian, permohonan atau jaminan dari istri tersangka. Sehingga AZ dikenakan wajib lapor.

Saat ini Polisi masih terus memeriksa saksi lainnya dan rekaman suara.

"Adanya permohonan dan jaminan dari istri Tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan," katanya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved