Polres Pelabuhan Belawan

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Klumpang

Teks Foto: Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya usai menggerebek dua pelaku

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya usai menggerebek dua pelaku di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa, 29 April 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PELABUHAN BELAWAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mencokok dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa, 29 April 2025.

Kepolisian menyebut salah satu tersangka, Rahmansyah, 29 tahun, merupakan pengedar. Sementara Suharis, 52 tahun, diduga sebagai pengguna aktif. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu, satu unit telepon seluler, dua dompet, serta uang tunai Rp65 ribu.

“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah penyelidikan, kami langsung lakukan penggerebekan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., Rabu, 30 April 2025.

Kepolisian kini mendalami keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan pengedar yang lebih besar. “Proses penyidikan sedang berjalan. Kami akan terus kembangkan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi rutin kepolisian dalam menekan laju peredaran narkoba di wilayah pesisir dan sekitarnya.

 
2. Teks Foto
Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya usai menggerebek dua pelaku di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa, 29 April 2025.

 
3. Versi Gabungan (Berita + Teks Foto)
 
Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Klumpang

Hamparan Perak – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mencokok dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa, 29 April 2025.

Kepolisian menyebut salah satu tersangka, Rahmansyah, 29 tahun, merupakan pengedar. Sementara Suharis, 52 tahun, diduga sebagai pengguna aktif. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu, satu unit telepon seluler, dua dompet, serta uang tunai Rp65 ribu.

“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah penyelidikan, kami langsung lakukan penggerebekan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., Rabu, 30 April 2025.

Kepolisian kini mendalami keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan pengedar yang lebih besar. “Proses penyidikan sedang berjalan. Kami akan terus kembangkan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi rutin kepolisian dalam menekan laju peredaran narkoba di wilayah pesisir dan sekitarnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved