Berita Viral
Terungkap Momen Kala Jokowi Diminta Tunjukkan Ijazah Asli oleh Mensesneg Pratikno
Jokowi ternyata pernah diminta memperlihatkan ijazahnya saat menjabat sebagai Presiden . . .
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Presiden RI Jokowi kini jadi sorotan.
Presiden RI ke-7 dituding menggunakan ijazah palsu.
Jokowi yang merasa dizolimi karena hasutan, membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025).
Lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K dilaporkan Jokowi dan kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.
Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi, merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.
Diminta Tunjukkan Ijazah Asli
Jokowi ternyata pernah diminta memperlihatkan ijazahnya saat menjabat sebagai Presiden.
Presiden RI ke-7 tersebut ternyata sempat diminta untuk menunjukkan ijazah yang kini dituding sebagai ijazah palsu oleh Pratikno saat masih menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Hal itu dikatakan Pratikno ke Otto Hasibuan selaku pengacara Jokowi sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Indonesia.
"Waktu itu Pak Pratikno itu bilang ke Pak Jokowi, Pak, ini Ijazahnya apa Dikasih saja ke sidang, kita tunjukkan. Disampaikan ke Pak Otto, diskusi dengan kami Pak Otto," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Kamis (1/5/2025).
Baca juga: Janji Presiden Prabowo Jadikan Marsinah Pahlawan Nasional, Kisahnya Dulu Jadi Buruh Pabrik Arloji
Rivai menceritakan permintaan Pratikno yang juga mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) itu dilakukan saat kliennya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan ijazah palsu tersebut.
Kala itu, sejatinya Jokowi yang masih menjadi Presiden tak mau mempermasalahkan masalah ini menjadi besar meski sudah diberikan pandangan hukum soal tudingan itu.
"Beliau orangnya sebenarnya sih kalau saya lihat tidak mengharapkannya persoalan itu menjadi besar. Orangnya sangat apa ya, orangnya berwimbawa, tenang. Ya, sebenarnya juga berpikirnya simpel, gitu ya," tuturnya.
Namun, Rivai mengaku pihaknya keberatan ketika ijazah tersebut ditunjukkan saat persidangan yang tak dilanjutkan majelis hakim karena tidak ada legal standing tersebut.
"Kami lihat begini, karena ini sebenarnya kan simpel sekali soal ijazah. Kita melihat ada sesuatu di balik ini, dan ini tidak sesederhana hanya sekedar menunjukkan," ucapnya.
Benar saja, meski pihak UGM sudah mengklarifikasi jika Ijazah itu asli, namun pihak-pihak lawan masih terus mencari kesalahan.
"Dan ternyata benar, sekalipun UGM sudah menunjukkan, bahkan membuat klarifikasi formil, nyatanya terus diserang. Fotonya dipersoalkan, fontnya dipersoalkan, beliau mau pakai font apapun, dan sebenarnya tidak ada persoalan," ungkapnya.
Untuk informasi, Dalam kasus tudingan ijazah palsu sendiri, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025).
Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.
Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.
"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.
"kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.
"Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear," tuturnya.
Kata Jokowi
Jokowi juga memberikan pernyataan bahwa langkahnya diambil supaya menjadi gamblang dan tidak lagi membuat kegaduhan.
"Sebetulnya masalah ringan, urusan tudingan palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi di hadapan awak media usai melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya, Rabu.
Jokowi juga menyampaikan alasannya baru lapor polisi mengenai tudingan ijazah palsu.
"Dulu kan masih menjabat (presiden), saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik, nanti bisa lebih jelas dan gamblang," ungkapnya.
"Delik aduan kan, sehingga saya memang harus saya sendiri datang," imbuhnya.
Yakin Terlapor Kena Jerat Hukum
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menyambut baik keputusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang akhirnya mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu.
Silfester menilai, keputusan Jokowi melaporkan sejumlah individu yang menyebarkan tudingan itu adalah langkah tegas yang sudah seharusnya diambil. Di antara pihak yang dilaporkan, disebutkan beberapa nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, serta dua orang lainnya.
“Saya meyakini, mereka yang menuduh Pak Jokowi dengan fitnah ijazah palsu ini akan menanggung akibat hukum. Mereka bisa saja terjerat pidana,” kata Silfester dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, ini adalah kali pertama Jokowi melaporkan kasus seperti ini secara resmi, dan ia percaya langkah tersebut akan membawa konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang menyerangnya.
"Banyak masyarakat, termasuk saya sendiri, sudah sejak lama menyarankan agar Pak Jokowi bertindak. Saya bahkan sempat bertemu beliau di Solo dan menyampaikan langsung agar fitnah ini tidak dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Silfester menegaskan, membiarkan isu semacam ini terus bergulir tanpa tindakan hanya akan memperkeruh suasana dan memecah belah masyarakat.
"Kalau tidak dihentikan, polemik ini hanya akan menimbulkan kegaduhan dan memperbesar potensi adu domba di tengah rakyat," ucapnya.
Ia juga menantang pihak-pihak yang menuduh, agar membuktikan tudingan mereka secara hukum, bukan hanya lewat opini publik.
"Kalau memang benar ijazah itu palsu, tunjukkan siapa yang memalsukan dan kapan dipalsukannya. Harus ada bukti forensik, proses hukum, hingga putusan pengadilan. Tanpa itu, ini hanya jadi fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Silfester
.
Jokowi juga memberikan pernyataan bahwa langkahnya diambil supaya menjadi gamblang dan tidak lagi membuat kegaduhan.
"Sebetulnya masalah ringan, urusan tudingan palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi di hadapan awak media usai melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya, Rabu.
Jokowi juga menyampaikan alasannya baru lapor polisi mengenai tudingan ijazah palsu.
"Dulu kan masih menjabat (presiden), saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik, nanti bisa lebih jelas dan gamblang," ungkapnya.
"Delik aduan kan, sehingga saya memang harus saya sendiri datang," imbuhnya.
24 Video
Seorang Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan dengan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
Ia memaparkan, laporan terhadap Roy Suryo cs ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Kemudian, pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," jelas Yakup Hasibuan.
Terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pada 2019, seorang bernama Umar Kholid melalui akun Facebook miliknya menyebarkan narasi terkait ijazah SMA Jokowi yang diduga palsu.
Sebab, Jokowi tercatat lulus pada 1980. Sedangkan SMAN 6 Surakarta baru berdiri pada 1986.
Namun, bukannya Jokowi, justru pihak sekolah yang buka suara dan memberikan penjelasan perihal perubahan nama sekolah.
Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto menjelaskan, sekolah itu telah didirikan sejak 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.
"Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Pak Jokowi," kata Agung dalam artikel Kompas.com, Kamis (17/2/2019).
Adapun perubahan nama itu sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.
Sementara itu terhadap Umar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita bohong tentang ijazah palsu Jokowi.
Tetapi, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran diancam hukuman di bawah lima tahun penjara. Ia disangkakan Pasal 14 ayat 2 kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP.
Kasus Umar nampaknya tidak menghalangi Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal keaslian ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi pada 3 Oktober 2022.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Saat itu, Jokowi yang berstatus sebagai Presiden RI juga memilih diam.
Namun, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat itu mengatakan, pengajuan gugatan merupakan hak warga negara, tetapi gugatan harus disertai bukti yang kuat.
"Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," ujar Dini, Selasa (4/10/2022).
Hanya saja, perkara yang diajukan penulis buku Jokowi Undercover itu akhirnya tidak selesai disidangkan karena kuasa hukum Bambang mencabut gugatannya.
Bambang bahkan diketahui akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Setelah ijazah SD hingga SMA tidak terbukti palsu, kini diseser jazah S1dari UGM
Namun, dugaan ijazah palsu Jokowi tidak berhenti.
Kali ini yang dipertanyakan adalah ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gajah Mada (UGM).
Jokowi adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan telah lulus pada 1985.
Rektor Universitas Gajdah Mada (UGM), Ova Emilia saat itu bahkan sampai memberikan klarifikasi dan memastikan keaslian ijazah S1 Jokowi.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM," kata Ova, Selasa (11/10/2022).
Diungkit Lagi Tahun 2025
Sempat mereda, pada 2025, sejumlah pihak di media sosial membeberkan hasil kajian mereka terkait dugaan ijazah S1 Jokowi yang diduga palsu.
Salah satunya setelah membandingkan foto wajah Jokowi dalam ijazah S1 yang tersebar selama ini.
Jokowi awalnya diam. Sebaliknya, pihak resmi UGM yang memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (21/3/2025).
Dalam klarifikasinya, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta memastikan bahwa Jokowi pernah berkuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com/ TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.