Suap Hakim Kasus Ronald Tannur
UPDATE Hakim Pembebas Ronald Tannur, Mangapul Minta Jalani Hukuman di Medan, Erintuah di Semarang
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul memohon kepada hakim agar dapat menjalani hukuman di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul memohon kepada hakim agar dapat menjalani hukuman di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Hakim yang terjerat kasus suap dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur itu, ingin menjalani pidana penjara di LP Tanjung Gusta, Medan, karena alasan sakit dan agar dekat dengan keluarganya.
"Jadi untuk menanggapi replik dari penuntut umum, saya mengajukan duplik secara lisan, yang pada intinya saya bertetap dengan pembelaan saya semula," kata Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Permohonan serupa disampaikan Hakim Erintuah Damanik. Dia meminta agar bisa menjalani pidana penjara di Kota Semarang.
Erintuah ingin menjalani pidana penjara di Lapas Kedungpane, Semarang, karena alasan sakit dan ingin dekat dengan keluarganya.
"Saya tambahkan Pak, Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Erintuah
Dalam dupliknya, kedua hakim itu juga meminta dihukum ringan dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Sebelumnya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan tim kuasa hukumnya merasa kecewa karena dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa.
Mereka juga keberatan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) tidak diakomodasi jaksa dalam surat tuntutan.
Menurut Philip dan kliennya, perkara dugaan suap hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur tidak akan terungkap tanpa sikap kooperatif Erintuah dan Mangapul.
“Kami berharap (tuntutan) lebih ringan daripada itu,” ujar Philipus saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Erintuah dan Mangapul adalah dua dari tiga terdakwa kasus suap penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya. Keduanya dituntut sembilan tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya, yakni hakim Heru Hanindyo dituntut lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Profil Mangapul
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Mangapul-SH-MH.jpg)