Berita Viral

HEBATNYA 6 PNS di Sumsel Tak Masuk Kerja 10 Tahun Tapi Terima Gaji Tiap Bulan, Ketua DPRD Geram

Kelakuan 6 PNS di Kota Prabumulih Sumsel bikin geram. Mereka ketahuan tidak masuk kerja selama 3 tahun bahkan ada yang 10 tahun tetapi tetap mendapatk

TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
ASN PRABUMULIH BOLOS - Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria SH MSi saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025). Deni menyesalkan adanya enam ASN yang bolos bekerja hingga 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun dan meminta Wali Kota tak ragu 

Sebanyak 3.932 abdi negara ini terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Palembang dengan rincian  PPPK Teknis, Kesehatan dan Guru sedangkan CPNS yang dilantik terdiri dari 4 lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) serta sisanya formasi umum.

Kesempatan peresmian ribuan ASN itu juga dimanfaatkan perbankan melihat peluang menawarkan jasa pembiayaan bagi ASN.

Sebab bukan rahasia umum jika banyak ASN yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pegawai untuk meminjam uang ke bank dengan beragam peruntukan.

Sejumlah pegawai bank gesit membagikan brosur di antara ASN yang bersukacita merayakan hari bahagia itu.

Momen ini tampak viral dan beredar di sejumlah media sosial.

Terlihat pegawai Bank Sumsel Babel membagikan brosur Kredit Serba Guna (KGS) PNS aktif.

Dalam brosur terlihat lama tenor pembiayaan hingga 96 bulan atau hingga delapan tahun dengan besar angsuran mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung dari besaran pembiayaan yang diambil.

Dikutip dari laman resmi Bank Sumsel Babel (BSB), Kredit Serba Guna (KGS) adalah fasilitas kredit  tanpa melihat  tujuan  penggunaannya  atau  bebas  sesuai dengan  kebutuhan,  namun  tidak  untuk  pembiayaan  pemilikan  kendaraan  dan rumah

KGS ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel yaitu :

1. Untuk PNS/CPNS/ASN yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95 persen (Sembilan puluh lima persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

2. Untuk PNS/CPNS/ASN yang tidak memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90 persen (Sembilan puluh persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

3.Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS yang memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95 persen (Sembilan puluh lima persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

4. Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS/ASN yang tidak memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90 persen (Sembilan puluh persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

5. Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel bagi PNS/CPNS/ASN vertical, Non PNS dan Karyawan Swasta dibatasi dengan potongan maksimal 80 persen (Delapan puluh persen) dari penghasilan bersih debitur.

6. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap: Kredit dibatasi dengan plafon maksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jangka waktu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved