Medan Terkini

Anggota DPRD Kota Medan David Sinaga dan Godfried Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar

Pengusaha Biliar, Suyarno buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum DPRD Kota Medan dan Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusaha Biliar, Suyarno buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum Anggota DPRD Kota Medan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede dari Partai Gerindra telah dilaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumut.

Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda Sumut sesuai laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.

Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.

Didampingi Kuasa Hukum Fauzy Nasution, Suyarno pengusaha Drawshoot Biliar membeberkan kronologi dirinya diperas oleh Salomo Pardede dan dua Anggota Dewan lainnya.

Ia diperas Rp 50 juta berawal dari modus kunjungan kerja Anggota Dewan.

"Awalnya saya didatangi, alasan mereka kunjungan kerja, ada tiga Anggota Dewan dan dua orang Stafnya, Staf Pribadi dan Staf DPRD Kota Medan," ungkap Suyarno.

Saat itu Salomo (Gerindra) cs datang bersama Godfried (PSI) dan David Roni Sinaga (PDIP) yang seluruhnya merupakan Anggota Komisi III DPRD Kota Medan.

Mereka mempertanyakan fungsi gedung sebagai gudang dipakai untuk usaha biliar.

"Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya? Kalau gak ada, kami minta ini disegel," ancam Salomo Pardede cs seperti yang diungkapkan Suyarno.

"Dia itu sempat menyebut angka ke Supervisor kami bernama Leoni supaya tidak disegel. Leoni teruskan ke saya. Jadi saya ngomong ke SP supaya jangan disegel. Kemudian SP (Salomo Pardede) langsung melemparkan ke Stafnya untuk saling tukar kontak ponsel," ungkapnya.

Selanjutnya Suyarno dan Staf Salomo Pardede (SP) berhubungan dan bertemu di Hotel Pardede membicarakan negosiasi dan nilai transaksi.

Di hotel terjadi deal setoran Rp 50 juta.

"Di hotel kami menyetujui membayar yang Rp 50 juta. Dan mereka minta juga lagi per bulan Rp 10 juta, saya gak sanggupi. Perusahaan kami tidak setuju, daripada begitu yaudah kami pasrah disegel saja. Akhirnya disetujui Rp 50 juta saja," kata Suyarno.

Keesokan harinya, Suyarno berhubungan lagi dengan stafnya Salomo Pardede untuk memberi Rp 50 juta (11 Februari 2025) yang disepakati untuk setoran 'upeti'.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved