Berita Medan

Robi Barus Respon Dugaan Keterlibatan David Roni Peras Pengusaha: Ini Pelanggaran Berat!

Robi menyesalkan keterlibatan David Roni dan mengakui jika terbukti adalah pelanggaran etik berat.

Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus. Robi kaget mendengar nama David Roni Sinaga terseret dalam dugaan pemerasan pengusaha biliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus kaget mendengar nama David Roni Sinaga terseret dalam dugaan pemerasan pengusaha biliar.

Kepada wartawan Tribun Medan, Robi mengaku pernah berkomunikasi dengan David Roni terkait dugaan pemerasan ini, saat itu David membantah ikut terlibat.

"David Roni kan sekretaris Komisi C, saya pernah tanya ada terlibat atau tidak (kasus pemerasan) dia bilang tidak ada. Makanya saya kaget," ucap Robi Barus via telepon, Selasa (6/5/2025).

Robi menyesalkan keterlibatan David Roni dan mengakui jika terbukti adalah pelanggaran etik berat.

Ia mempersilakan pengusaha biliar membuktikan keterlibatan David Roni agar semua permasalahan terang-benderang.

"Jika benar ini penyalahgunaan jabatan. Melanggar etik berat. Tapi kita harus menjunjung azas praduga tak bersalah, biar proses hukum bergulir," ucapnya.

Keterlibatan David Roni diungkap pengusaha biliar bernama Suyarno.

Awalnya Suryano hanya mengenal wajah, namun saat awak media memperlihatkan foto David Roni ia membenarkan jika Politisi PDIP tersebut ikut mendatangi tempat usahanya.

David Roni mendampingi Ketua Komisi C DPRD Medan, Salomo Pardede, menyidak tempat usahanya.

Komisi C DPRD Medan mengancam menyegel tempat usaha karena izin bangunan diperuntukkan untuk gudang bukan rumah biliar.

"Supaya tidak disegel Salomo minta Rp 50 juta dan Rp 10 juta per bulan," ucap Suryano.

Suryano tak menyanggupi permintaan Salomo Pardede, ia hanya mampu memberikan Rp 50 juta.

"Uang saya berikan langsung ke staf mereka di dalam mobil," tambahnya.

Merasa tidak senang dengan pemerasan yang dilakukan Salomo Pardede DKK, Suryano bersama para pengusaha biliar membuat laporan ke Polda Sumut.

Sisi terpisah, pengacara korban, Ahmad Fauzi Nasution, menyebut tindakan para anggota DPRD Medan masuk dalam dugaan praktik korupsi.

"Mereka melakukan perbuatan mengatasnamakan DPRD Medan karena membawa surat lengkap tanda tangan ketua, layak disangkakan pasal tipikor," ucapnya.

Fauzi berharap Polda Sumut mengusut kasus ini dengan transparan sekalipun para pelaku adalah pejabat.

Sampai berita ini diterbitkan David Roni Sinaga belum berhasil dihubungi wartawan Tribun Medan.

(hen/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved