Berita Viral
Terkuak Bahaya Obat yang Digunakan Artis Jonathan Frizzy, Dokter Ungkap Ternyata Obat Bius Suntik
Obat yang digunakan pesinetron Jonathan Frizzy ternyata tergolong obat keras. Dokter mengungkap bahayanya.
TRIBUN-MEDAN.com - Obat yang digunakan pesinetron Jonathan Frizzy ternyata tergolong obat keras.
Dokter mengungkap bahayanya.
Obat keras berupa etomidate penggunaannya bukan dihirup, melainkan disuntik.
Seperti diberitakan, artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan obat keras dalam vape.

Atas pelanggaran itu, pesinetron yang biasa disapa Ijonk ini terancam hukum pidana maksimal 12 tahun penjara
Lalu, apa itu etomidate, cara kerja dan bahayanya jika disalahgunakan.
Baca juga: KLASEMEN LIGA ITALIA Usai AC Milan Menang Atas Genoa, Gol Penting Rafael Leao
Hal ini dijelaskan secara rinci oleh pakar farmakologi dan farmasi klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati.
Ia menerangkan, etomidate adalah obat anestesi (obat bius) intravena (disuntikkan ke pembuluh darah).
Obat ini digunakan untuk induksi anestesi sebelum prosedur operasi atau sedasi untuk pasien yang akan dipasangi ventilator, misalnya di ruang ICU atau gawat darurat.
"Fungsi utamanya adalah membuat pasien tidur (anestesi) dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak," tutur dia kepada Tribunnews.com, Senin (5/5/2025).
Obat ini digunakan terutama pada pasien kritis yang tidak stabil secara kardiovaskular misalkan pada kondisi pasien syok dan trauma berat.
Etomidate bekerja dengan menekan sistem saraf pusat, khususnya dengan meningkatkan aktivitas neurotransmiter GABA (zat alami di otak yang menghambat sinyal saraf).
Bahaya Etomidate Jika Disalahgunakan
Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi.
Efeknya sangat berbahaya, seperti:
1. Penekanan fungsi adrenal dimana tubuh tidak bisa menghasilkan hormon stres, berisiko menyebabkan syok adrenal atau bahaya kematian.
2. Depresi pernapasan yakni kondisi napas melambat atau berhenti.
3. Penurunan kesadaran berat dimulai koma, lalu kejang.
Walau kondisi ini jarang terjadi pada beberapa orang.
4. Mual, muntah hebat.
5. Efek psikotropik berupa halusinasi atau sensasi keluar dari tubuh (dissociative experience) pada dosis tertentu, namun efek ini tidak stabil dan bisa sangat berbahaya.
"Juga ketergantungan psikis. Meskipun lebih jarang dibandingkan zat seperti opioid," tutur dia.
Obat Bius untuk Disuntik Bukan Dihirup
Prof Zullies menekankan, penggunaan normal hanya melalui suntikan intravena di rumah sakit.
Etomidate tidak didesain untuk dihirup (inhalasi) atau digunakan lewat vape.
Jika seseorang mencoba memasukkan etomidate ke dalam vape maka sangat berbahaya.
Hal ini dikarenakan tidak stabil pada suhu tinggi menghasilkan zat beracun.
Lalu ada risiko overdosis sangat tinggi.
Baca juga: DUEL Hidup-mati Inter Milan vs Barcelona, Kabar Baik Lewandowski Masuk Daftar Line up Barcelona
Juga berisiko kerusakan paru-paru parah karena partikel atau bahan kimia asing.
Juga tidak ada data keamanan untuk penggunaan inhalasi.
"Kesimpulannya vape bukan media yang aman atau legal untuk etomidate," ungkap dia.
Peran Jonathan Frizzy
Inilah peran Jonathan Frizzy dalam kasus vape isi obat keras.
Ternyata Jonathan Frizzy sudah terlibat dari awal.
Kini kekasih pesinetron Ririn itu terancam 12 tahun penjara.
Baca juga: TERBARU Nasib Agus Buntung, Dituntut Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Pesinetron Jonathan Frizzy disebut tak hanya menyiapakan grup Whatsapps untuk mendapatkan zat etomidate dari Malaysia.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam proses penyelundupan zat tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan bahwa Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalin komunikasi dengan bandar.

Bahkan Ijonk juga disebut menyiapkan jasa kurir untuk mengedarkan benda tersebut setibanya di Indonesia.
"Untuk peran JF (Jonathan Frizzy), pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu dalam rilis kasus pada Senin (5/5/2025).
"Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pod berisi liquid," tutur AKP Michael Tandayu.
Ijonk juga mempersiapkan dan memonitor grup Whatsapp hingga memberikan fasilitas ke beberapa orang suruhannya.
Baca juga: Sidang Dosen Bunuh Suami di Medan, Polisi Temukan Bercak Darah di Kamar Korban
"Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," terang AKP Michael Tandayu.
"Lalu keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pod harusnya menjadi milik saudara JF," pungkasnya.
Saat ini, Jonathan Frizzy masih diperiksa oleh Sateresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Mantan suami Dhena Devanka itu disebut kooperatif, namun karena diperiksa dalam kondisi tidak sehat ia tak dihadirkan dalam rilis hari ini.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus yang menjerat aktor Jonathan Frizzy tidak main-main.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mengorek keterangan tiga orang yang lebih dulu ditangkap karena membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
Pasal yang dikenakan untuk menjerat Ijonk, yakni Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Pecalang Bali Tolak Kehadiran Ormas GRIB Pimpinan Hercules: Kami Penjaga Turun Temurun
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada awak media.
Ancaman hukumannya yakni paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam pasal 435, juga disebutkan bahwa yang terancaman hukuman seberat itu dikatakan sebagai orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, dan khasiat atau kemanfaatan.

Dengan kata lain, Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy patut diduga terlibat sebagai pengedar.
Sebab, dalam pasal 55 KUHP menyatakan bahwa orang-orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama.
Sementara, obat keras jenis etomidate, yang terkandung dalam vape yang didatangkan Ijonk dkk dari luar negeri, umumnya digunakan untuk induksi anestesi atau bius sebelum prosedur pembedahan.
Efek apabila mengonsumsi zat tersebut memungkinkan pasien rileks dan mengurangis tres selama prosedur medis, seperti dikutip longdom.org, sebuah Journal of Perioperative Medicine atau Jurnal Kedokteran Perioperatif.
Jonathan ditangkap di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025) sore.
“Benar, JF (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ada Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/5/2025).
“Sudah ditangkap, sudah diamankan dengan persangkaan pasal itu,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Jontahan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus vape berisikan obat keras.
Kasus ini diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret," ungkap Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: DUEL Hidup-mati Inter Milan vs Barcelona, Kabar Baik Lewandowski Masuk Daftar Line up Barcelona
Sumber: Grid/tribunnews.com/TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.