Berita Medan
Hakim Pengadilan Medan Dipecat, Terima Uang dari Pengacara Janjikan Bantu Kasus
Mukti menyampaikan, MS terbukti menerima uang dari pihak yang berperkara dengan bertemu dengan pengacara untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Minggu Saragih (MS) seorang hakim hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara.
Pemecatan ini berdasarkan sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya mengatakan, MS terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02 PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Mukti menyampaikan, MS terbukti menerima uang dari pihak yang berperkara dengan bertemu dengan pengacara untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri.
"Terlapor terbukti menerima uang dari pihak berperkara," kata Mukti, Rabu (7/5/2025).
Pemecatan dilakukan usai ditemukannya bukti dan fakta bila MS bersekongkol dengan seorang pengacara untuk membantu menangani persoalan hukum.
MS menjanjikan akan membantu 11 perkara termasuk untuk urusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
"Terlapor menjanjikan setidaknya akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk pada kasasi di MA. Di MKH, terlapor mengaku dirinya menerima uang, akan tetapi ia membantah telah menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar," tutur Mukti.
Meski demikian, MS membantah telah menerima uang dari pihak yang berperkara.
Melalui pendamping hukumnya, dia meminta agar tidak dipecat sebagai hakim.
MS menyatakan saat ini sudah menjalani saksi atas perbuatannya, dengan ditempatkan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun sebut Mukti, pemecatan terhadap MS tetap dilakukan lantaran sebelumnya MS juga pernah diberikan saksi teguran lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara.
"MS bahkan membawa surat pernyataan dari pengacara tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan. MS juga menyatakan dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapat pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran tribun-medan, kasus yang menjerat Minggu Saragih bermula adanya surat kaleng tentang Rindu yang menerima uang dari seorang pengacara.
Belum jelas Minggu menerima uang dari perusahaan mana, namun diduga terkait status pailit perusahaan sawit yang ada di Sumut.
Minggu sendiri dikenali sebagai aktivis buruh. Dia kemudian menjadi hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Minggu Saragih lulusan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan menjadi Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak Maret 2016.
Apa Itu Hakim Ad Hoc?
Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan memiliki keahlian di bidang tertentu.
Mereka diangkat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara khusus yang memerlukan expertise tertentu, yang mana pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Hakim ad hoc bukan hakim karier, melainkan hakim non-karier yang memiliki keahlian khusus.
Keahlian Khusus:
Hakim ad hoc dipilih karena memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti hukum niaga, hukum pidana korupsi, atau hukum hak asasi manusia.
Jangka Waktu Tertentu:
Mereka diangkat untuk periode tertentu, yang biasanya lebih pendek dari hakim karier.
Perkara Khusus:
Hakim ad hoc bertugas menangani perkara yang membutuhkan pengetahuan khusus, misalnya perkara niaga atau perkara pelanggaran HAM berat.
Bukan Pejabat Negara:
Beberapa ketentuan hukum menyebutkan bahwa hakim ad hoc tidak termasuk pejabat negara, meskipun mereka tetap menjalankan tugas persidangan.
Perbedaan dengan Hakim Karier:
Hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena mereka tidak memiliki status sebagai ASN, dan tugas mereka lebih spesifik.
Hakim Non-Karier:
Hakim ad hoc dianggap sebagai hakim non-karier, yaitu hakim yang tidak berasal dari lingkungan peradilan.
Pengangkatan:
Hakim ad hoc diangkat berdasarkan usulan Ketua Mahkamah Agung RI dan persetujuan Presiden RI.
Contoh:
Hakim ad hoc bisa diangkat dalam pengadilan khusus untuk kasus HAM, seperti Pengadilan HAM ad hoc.
Pengadilan HAM Ad Hoc:
Pengadilan HAM ad hoc adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diundangkan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
PN Medan
Hakim Dipecat
Pengadilan Negeri Medan
Pengadilan Hubungan Industrial
Hakim Minggu Saragih
Minggu Saragih
Tergiur Upah Warga Aceh jadi Tumbal Peredaran Sabu 1,8 Kilogram Divonis 18 Tahun |
![]() |
---|
Atlet PON Medan Kecewa, Kadispora Janji Bonus PON 2024 Cair di Triwulan 4 |
![]() |
---|
DPRD Medan Dukung Pembentukan Pam Swakarsa |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga di Helvetia Ini Beli Mobil Rp 80 Juta Pakai Uang Logam, Hasil Nabung 3 Tahun |
![]() |
---|
Semesta Buku Hadir di Medan, Ada Diskon Hingga 75 Persen dan Harga Mulai Rp 5.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.