Berita Medan
Minggu Saragih dari Aktivis Buruh Hingga Dipecat jadi Hakim Diduga Terima Uang
Minggu resmi dipecat setelah kasusnya tentang dugaan menerima sejumlah uang untuk memuluskan perkara hukum.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Minggu Saragih seorang hakim hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara.
Minggu resmi dipecat setelah kasusnya tentang dugaan menerima sejumlah uang untuk memuluskan perkara hukum.
Berdasarkan penelusuran Tribun Medan, kasus yang menjerat Minggu bermula adanya surat kaleng tentang Rindu yang menerima uang dari seorang pengacara.
Belum jelas Minggu menerima uang dari perusahaan mana, namun diduga terkait status pailit perusahaan sawit yang ada di Sumut.
Minggu sendiri dikenali sebagai aktivis buruh. Dia kemudian menjadi hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Minggu Saragih lulusan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan menjadi Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak Maret 2016.
Sebelumnya, Minggu Saragih seorang hakim hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara.
Pemecatan ini berdasarkan sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur dalam keterangan tertulisnya mengatakan, MS terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02 PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Mukti menyampaikan, MS terbukti menerima uang dari pihak yang berperkara dengan bertemu dengan pengacara untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri.
"Terlapor terbukti menerima uang dari pihak berperkara," kata Mukti, Rabu (7/5/2025).
Pemecatan dilakukan usai ditemukannya bukti dan fakta bila MS bersekongkol dengan seorang pengacara untuk membantu menangani persoalan hukum.
MS menjanjikan akan membantu 11 perkara termasuk untuk urusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
"Terlapor menjanjikan setidaknya akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk pada kasasi di MA. Di MKH, terlapor mengaku dirinya menerima uang, akan tetapi ia membantah telah menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar," tutur Mukti.
Meski demikian, MS membantah telah menerima uang dari pihak yang berperkara. Melalui pendamping hukumnya, dia meminta agar tidak dipecat sebagai hakim.
MS menyatakan saat ini sudah menjalani saksi atas perbuatannya, dengan ditempatkan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun sebut Mukti, pemecatan terhadap MS tetap dilakukan lantaran sebelumnya MS juga pernah diberikan saksi teguran lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara.
"MS bahkan membawa surat pernyataan dari pengacara tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan.
MS juga menyatakan dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapat pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tak Pernah Berhenti Belajar, Juli Fathiyah Mengubah Banyak Kemampuan Menjadi Peluang |
|
|---|
| Curi Bahan Bangunan, Pria Paruh Baya Mendekam di Sel Polsek Medan Area |
|
|---|
| Cerita Kurir Paket di Medan, Dibegal saat Cari Makan Malam, Trauma Lihat Pelaku Bersimbah Darah |
|
|---|
| BINUS University Masuk Jajaran Kampus Terbaik Sumatera Utara, BINUS Medan Jadi Penguat |
|
|---|
| Pengemis Modus Pura-pura Buntung di Simpang Gaperta, Warga Resah karena Sering Ngamuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Minggu-Saragih-seorang-hakim-hakim-ad-hoc-di-Pengadilan-Hubungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.